Diversi Selesai Damai, Anak Pencuri Cincin di Jembrana Dimaafkan Korban

Persindonesia.com Jembrana – Kasus pencurian dua cincin emas yang dilakukan anak di bawah umur di Jembrana tak berujung ke persidangan. Melalui proses diversi di Kejari Jembrana, perkara tersebut berhasil diselesaikan secara damai dan restoratif.

Pelaksanaan diversi dilakukan pada Senin (3/11/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, dan dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata, jaksa fasilitator, perwakilan Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial, Perbekel Yeh Kuning, serta Bhabinkamtibmas Desa Yeh Kuning.

Gubernur Koster Dorong ASN Bali Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi

Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari saat dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025) mengatakan, proses diversi dinyatakan berhasil dan telah diajukan penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Jembrana. “Jaksa telah memohon agar PN menetapkan bahwa diversi di kejaksaan dinyatakan berhasil,” ujarnya.

Anak berinisial D disangka melanggar Pasal 362 KUHP setelah mencuri dua cincin emas milik Ni Wayan Deli. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.350.000. “Cincin tersebut dibakar oleh anak karena diketahui bukan emas asli, sementara satu cincin lainnya masih utuh,” jelasnya.

Gubernur Koster Dorong ASN Bali Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi

Dalam proses diversi, lanjut Gedeon, korban telah memaafkan pelaku dan sepakat berdamai dengan anak serta orang tuanya. “Berdasarkan kesepakatan, pihak keluarga pelaku wajib mengganti kerugian sebesar Rp1.000.000 atas cincin yang rusak akibat dibakar, dengan tenggat waktu satu minggu sejak pelaksanaan diversi.

Gedion menegaskan, keberhasilan diversi ini menunjukkan komitmen Kejari Jembrana dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif bagi anak. “Upaya ini dilakukan demi menjaga harmonisasi di masyarakat dan memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri,” tandasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *