Rapat Kerja antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi II DPR RI
Jakarta persindonesia.comΒ β Dorongan untuk merombak ulang sistem administrasi pertanahan menguat dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/11/2025). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menilai bahwa persoalan tumpang tindih lahan yang terus berulang tidak lagi bisa diselesaikan lewat pendekatan penyelesaian sengketa per kasus, tetapi membutuhkan kerangka hukum baru yang lebih komprehensif.
Nusron menegaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan Undang-Undang Administrasi Pertanahan sebagai payung hukum nasional yang dapat merapikan kembali sistem pencatatan dan legalitas lahan di Indonesia. Salah satu poin krusial yang ia tekankan adalah perlunya masa transisi, sebagaimana pernah diterapkan saat penghapusan sistem hak-hak barat di awal berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Menurut data Kementerian ATR/BPN, mayoritas konflik dan laporan tumpang tindih lahan muncul dari sertipikat yang diterbitkan antara 1961 hingga 1997. Karena itu, Nusron menilai perlu ada regulasi khusus yang memberikan kesempatan bagi pemegang sertipikat dari periode tersebut untuk melakukan verifikasi ulang dalam batas waktu tertentu.Β βJika tidak diberi batas waktu, persoalan-persoalan itu akan terus muncul tanpa akhir,β ujar Nusron dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional






