Rapat Paripurna DPRD Babel penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K
Pangkalpinang, persindonesia.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Babel, Kamis (1/10/2026), sebagai langkah menyesuaikan aturan zonasi dengan perkembangan regulasi, kondisi wilayah serta kebutuhan masyarakat pesisir.
Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferry, mengatakan revisi tidak dimaksudkan untuk menghapus Perda Nomor 3 Tahun 2020, melainkan melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap substansi yang dinilai perlu diperbarui.
“Revisi yang kita usulkan pada hari ini bukan dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan Perda Nomor 3 Tahun 2020, melainkan untuk melakukan penyesuaian, penyempurnaan, dan penataan kembali terhadap substansi tertentu yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Ferry.

Menurutnya, revisi diperlukan karena setelah Perda ditetapkan pada 2020 terjadi perkembangan regulasi dan kebijakan nasional di bidang penataan ruang, wilayah pesisir, perizinan dan pemanfaatan ruang laut.
Selain itu, kondisi faktual pemanfaatan ruang laut Babel juga terus berkembang. Wilayah perairan digunakan untuk perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata, konservasi, pertambangan, energi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Ferry menegaskan evaluasi zonasi harus dilakukan berbasis data, antara lain data parsial, wilayah tangkap nelayan, budidaya, konservasi, pertambangan, pelayaran dan aktivitas lainnya.
“Perubahan zonasi tidak dilakukan berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan data dan fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Perlindungan terhadap ruang kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan juga menjadi perhatian. Menurut Bapemperda, ruang laut bukan hanya wilayah geografis, tetapi merupakan sumber penghidupan masyarakat.
Karena itu, kawasan tangkap nelayan, jalur pelayaran, wilayah budidaya, kawasan konservasi dan kepentingan masyarakat lokal harus diperhitungkan dalam penyusunan revisi.
Sejumlah wilayah yang berpotensi mengalami tumpang tindih pemanfaatan ruang, termasuk Batu Beriga, juga dinilai perlu dievaluasi berdasarkan kajian teknis, data parsial, kajian hukum, lingkungan dan masukan masyarakat.
“Perubahan terhadap suatu zona harus dilakukan berdasarkan kajian teknis, data parsial, kajian hukum, kajian lingkungan, dan masukan masyarakat sehingga hasil akhirnya memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ferry.
DPRD Bentuk Pansus
Dalam rapat tersebut, DPRD Babel juga memproses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Pansus bertugas membahas dan meneliti Raperda serta melaporkan hasil pembahasannya dalam rapat paripurna DPRD Babel.
Pembahasan akan melibatkan perangkat daerah, instansi terkait, akademisi, ahli, masyarakat pesisir, nelayan, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, meminta pembahasan RZWP3K tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait menyiapkan tenaga ahli dan pejabat yang menguasai substansi tata ruang.
“Bagaimana Perda ini tujuannya adalah dari rakyat untuk rakyat. Maka saya katakan, kita buat Perda ini membantu rakyat,” kata Hidayat.
Menurutnya, kebijakan tata ruang harus mempertimbangkan karakteristik wilayah dan kepentingan masyarakat, termasuk nelayan, kawasan pertambangan, perkebunan maupun perusahaan.
“Yang utamanya bagaimana Perda ini tidak bertentangan dengan undang-undang di pusat,” ujarnya.
Revisi RZWP3K selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme DPRD dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, lingkungan, sosial dan ekonomi, sehingga diharapkan mampu memberikan kepastian pemanfaatan ruang laut, sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut Babel. (B2N)






