DPRD Badung Dalami Prosedur Pendaftaran Pura, Dirjen Bimas Hindu Paparkan Pentingnya Tanda Daftar

Pertemuan Ketua DPRD Badung dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI

MANGUPURA Persindo – Upaya memperkuat tertib administrasi pura dan meningkatkan kemudahan akses pelayanan keagamaan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Badung. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., di Ruang Kerja Ketua DPRD Badung, Kamis (15/10/2026).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari persiapan konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung terkait berbagai kebijakan dan kewenangan Ditjen Bimas Hindu di daerah, termasuk mekanisme pendataan serta penerbitan tanda daftar pura.

Dalam pertemuan itu, I Gusti Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Anggota Komisi III I Nyoman Satria, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, dan Sekretaris DPRD Badung I Gde Surya Kurniawan. Hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Made Subawa.

Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menjelaskan, tanda daftar pura memiliki peran penting dalam memastikan keberadaan pura tercatat secara administratif. Dokumen tersebut juga dapat menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan bantuan pemerintah bagi pura yang memenuhi ketentuan.

Menurutnya, proses pendaftaran yang sebelumnya dilakukan secara manual sempat menimbulkan penumpukan permohonan hingga mendekati 20.000 berkas. Kondisi tersebut mendorong Ditjen Bimas Hindu untuk terus melakukan percepatan penyelesaian permohonan agar masyarakat, khususnya para pengempon pura, mendapatkan kepastian pelayanan.

“Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan,” ungkap I Nengah Duija.

Ia juga mengungkapkan pengalaman penanganan bantuan bencana di Medan. Saat itu, pengajuan bantuan dengan nilai hampir Rp11 miliar telah memperoleh persetujuan Presiden, tetapi terkendala ketersediaan penerima yang memiliki tanda daftar. Kondisi tersebut mengakibatkan nilai pengajuan harus direvisi menjadi Rp700 juta.

Pengalaman itu menjadi gambaran bahwa kelengkapan administrasi dan pendataan yang tertib diperlukan agar proses pengajuan serta penyaluran bantuan dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, hingga 12 Oktober 2026 Ditjen Bimas Hindu telah menyelesaikan lebih dari 20.000 permohonan. Sementara di Kabupaten Badung, masih terdapat sekitar 400 permohonan yang belum diproses.

Percepatan penyelesaian berkas diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengempon pura sekaligus mendukung tertib administrasi rumah ibadah umat Hindu di daerah.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyambut baik penjelasan tersebut. Baginya, koordinasi dengan Ditjen Bimas Hindu menjadi langkah penting untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi, program pembinaan umat Hindu, serta pembagian kewenangan pemerintah dalam urusan keagamaan.

Melalui pertemuan ini, DPRD Badung berharap konsultasi yang akan dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota dewan dapat berlangsung lebih terarah, dengan materi yang sesuai kebutuhan daerah dan masyarakat.

Sinergi antara DPRD Kabupaten Badung, Kementerian Agama, serta instansi terkait diharapkan terus diperkuat untuk mendukung pendataan pura yang lebih tertib, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur pendaftaran, dan mempermudah akses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Persindonesia.com)