Canggu Badung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sebuah proyek pembangunan di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Hal ini menyusul temuan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi I, II, dan III DPRD Badung pada Rabu, 12 Maret 2025, yang menemukan bahwa pihak pengelola proyek belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, yang didampingi Ketua Komisi II, Made Sada, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen perizinan yang diminta selama inspeksi. Dua orang yang bertanggung jawab atas proyek tersebut menyatakan bahwa izin masih dalam proses di tingkat pusat.
“Kami sudah mengkonfirmasi mengenai status perizinannya, namun mereka mengaku dokumen izin masih dalam proses dan belum tersedia. Meski demikian, kegiatan pembangunan sudah berjalan di lapangan,” kata I Gusti Lanang Umbara.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Badung meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung untuk segera menghentikan seluruh kegiatan proyek tersebut. DPRD Badung juga menegaskan bahwa jika mulai Kamis, 13 Maret 2025, proyek tersebut tetap berlanjut tanpa izin yang jelas, maka pihak pengelola akan dianggap telah melanggar peraturan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. @*






