MANGUPURA (persindonesia.com) – DPRD Kabupaten Badung mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak PT. Pertamina Patra Niaga Sales Area Manager Retail Bali dan Ketua Hiswana Migas Bali pada Jumat, 7 Februari 2025, untuk membahas kelangkaan gas LPG 3 kg (gas melon) yang kerap terjadi di wilayah Badung.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, serta anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Badung. Turut hadir juga Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Badung, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Ketua DPRD Badung, Anom Gumanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penjelasan yang diberikan oleh perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas Bali terkait kelangkaan gas LPG 3 kg. Anom mengungkapkan bahwa masalah tersebut terkait dengan regulasi distribusi yang telah diatur oleh pemerintah.
“Pihak Pertamina menjelaskan bahwa distribusi gas LPG 3 kg memang terganggu pada hari libur panjang atau tanggal merah, karena ada instruksi dari Kementerian ESDM yang membatasi distribusi gas pada waktu tersebut,” jelas Anom Gumanti.
Meskipun demikian, Anom menyebutkan bahwa kuota gas LPG 3 kg untuk Kabupaten Badung sebenarnya telah mencukupi dan bahkan melebihi jumlah yang ditetapkan. Dengan begitu, kelangkaan gas melon di tingkat pengecer sudah bisa diatasi.
“Pemerintah memastikan bahwa gas melon sudah cukup di pangkalan. Jika ada kelangkaan di tingkat pengecer, masyarakat bisa langsung membeli di pangkalan resmi,” ujar Anom Gumanti.
Selain itu, Pertamina juga telah menyediakan link untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan resmi LPG 3 kg di wilayah Badung. DPRD Badung akan membantu menyosialisasikan lokasi-lokasi pangkalan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak kesulitan mencari gas melon.
Anom Gumanti juga menekankan bahwa harga gas melon di pangkalan telah ditentukan oleh Pertamina sesuai regulasi yang berlaku. Pangkalan memiliki kewajiban untuk menjual gas dengan harga yang sesuai dan tidak dapat menaikkan harga seenaknya. Jika ditemukan pelanggaran, pangkalan dapat dikenakan sanksi tegas.
“Pangkalan sudah diaudit oleh BPK dan KPK, jadi harga yang ditetapkan harus sesuai dengan ketentuan. Masalah harga gas melon yang melonjak biasanya terjadi di tingkat pengecer,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anom Gumanti juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk membuka kembali peluang bagi pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg, namun dengan pengawasan yang ketat. DPRD Badung berharap pengecer dapat mematuhi ketentuan dan tidak mengambil keuntungan berlebihan sehingga masyarakat dapat membeli gas melon dengan harga yang wajar.
“Penyelesaian masalah kelangkaan gas LPG 3 kg ini diharapkan bisa berjalan lancar, karena kuota yang diberikan untuk Badung sudah lebih dari cukup. Kami akan terus memastikan distribusi gas berjalan dengan baik,” tandas Anom Gumanti.
tim.






