MANGUPURA, Media Pers Indonesia – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Senin (11/8/2025), membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Raperda Perubahan APBD 2025.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti ini dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, tenaga ahli DPRD, dan tenaga ahli fraksi.
Dalam agenda tersebut, DPRD mendengarkan pemaparan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terkait arah kebijakan keuangan daerah yang akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan penanganan masalah strategis daerah, khususnya kemacetan dan pengelolaan sampah.
Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS 2026 dan Perubahan APBD 2025 akan dilakukan secara mendalam oleh seluruh fraksi guna memastikan setiap program selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Prinsip kami adalah memastikan setiap anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Badung,” ujar Anom Gumanti.
Perubahan APBD 2025 yang diajukan pemerintah daerah akan menyesuaikan target pendapatan, prioritas belanja, dan pembiayaan daerah akibat perkembangan kebutuhan selama tahun berjalan, dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD Badung untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
@Red/Praba






