DPRD Badung Setujui Ranperda RTRW 2025-2045 Jadi Perda Secara Aklamasi

MANGUPURA (persindonesia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung secara aklamasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut tercapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 14 Februari 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 40 anggota DPRD, termasuk pimpinan dewan. Dalam sesi persetujuan, Ketua DPRD Badung, Anom Gumanti, mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota mengenai kesepakatan terhadap Ranperda RTRW Badung 2025-2045. Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan suara bulat oleh para anggota yang menyatakan setuju.

“Apakah Ranperda RTRW Badung 2025-2045 dapat disetujui menjadi Perda?” tanya Anom Gumanti. “Setuju…,” jawab anggota dewan secara serentak. Dengan jawaban bulat tersebut, Ketua DPRD Badung mengetokkan palu pimpinan tiga kali sebagai tanda persetujuan.

Setelah persetujuan diperoleh, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan berita acara persetujuan. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta tiga orang wakilnya, sementara pihak eksekutif diwakili oleh Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan dibawa ke Kantor Gubernur Bali untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Ranperda RTRW Badung 2025-2045 diajukan oleh pihak eksekutif sebagai pembaruan dari Perda RTRW sebelumnya yang sudah dianggap tidak lagi relevan. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait pemanfaatan lahan dan ketentuan lainnya yang lebih up-to-date.

tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *