Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menerima dokumen jawaban pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025 – 2045.
Badung Bali (persindoesia.com)– DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna untuk menerima jawaban pemerintah terkait pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis, 13 Februari 2025.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Raperda RTRW ini merupakan langkah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang harus memperhatikan materi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memberikan kepastian hukum.
Bupati Giri Prasta juga menyatakan persetujuannya terhadap pandangan Fraksi yang menyarankan agar RTRW Kabupaten Badung disusun dengan mengintegrasikan informasi geospasial. Ia menjelaskan bahwa dalam perencanaan ruang, pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi RTRW di tingkat provinsi, kabupaten, kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam hal ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun peta dasar dan mendapatkan rekomendasi dari badan yang mengelola urusan informasi geospasial.
“Pada prinsipnya, kami menyetujui usulan-usulan tersebut. Kami juga telah memberikan tanggapan sesuai dengan pertimbangan yang ada, dan tim teknis akan kembali bertemu dengan anggota DPRD untuk menyelaraskan pikiran. Semua ini dilakukan demi kepentingan masyarakat Badung,” ujar Bupati Giri Prasta.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan oleh pemerintah. Menurutnya, jawaban yang disampaikan sudah sangat jelas dan tegas, serta menjawab semua saran, pertanyaan, dan usulan yang diberikan oleh fraksi-fraksi dewan. “Saya berterima kasih kepada Bapak Bupati, karena semua saran dari dewan telah dijelaskan dengan baik,” kata Anom Gumanti.
Dengan langkah ini, diharapkan proses penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045 dapat berjalan lancar, dan dapat segera diundangkan menjadi peraturan daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung.*






