DPRD Badung Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Badung yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Badung

BADUNG Persindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama jajaran Wakil Ketua DPRD Badung.

Rangkaian agenda paripurna meliputi pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara atau nota kesepakatan, serta penyampaian sambutan Bupati Badung terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, keputusan untuk menetapkan Raperda tersebut telah melalui seluruh tahapan dan mekanisme pembahasan di lembaga legislatif. Selain itu, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Badung telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurutnya, penetapan pertanggungjawaban APBD menjadi langkah penting agar proses penyelenggaraan pemerintahan dan tahapan pengelolaan APBD selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Gusti Anom Gumanti menambahkan, sejumlah catatan, kritik, dan masukan DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2025 sebelumnya telah disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi dalam proses pembahasan.

Namun, dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, DPRD tidak lagi memberikan rekomendasi seperti halnya dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Hal tersebut karena mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah memiliki ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.  “Seluruh masukan DPRD telah disampaikan dan dirangkum melalui pandangan umum fraksi. Karena laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini telah melalui proses audit BPK, maka tahapan selanjutnya adalah penetapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD Badung berharap proses pengelolaan pemerintahan dan penyusunan tahapan APBD berikutnya dapat berlangsung tepat waktu serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

@Praba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *