Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa
Badung persindonesia.com – Menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai di kawasan Villa Trinity, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan Ketua Komisi II, Made Sada. Turut serta dalam peninjauan sejumlah anggota dewan lainnya, yakni Made Rai Wirata, Wayan Puspa Negara, I Putu Dendy Astra Wijaya, I Wayan Edy Sanjaya, dan Wayan Sugita Putra.
Sidak tersebut juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Camat Kuta Utara, Perbekel Desa Canggu, serta pejabat dari Sekretariat DPRD Badung turut hadir dalam kegiatan ini.
Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan adanya indikasi pembangunan yang melebihi batas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bahkan mencaplok area badan sungai. “Laporan masyarakat ini telah kami tindak lanjuti, dan kami lihat langsung di lapangan. Satpol PP sebelumnya juga sudah turun dan mendapati adanya pelanggaran batas SHM yang berujung pada penyerobotan sempadan sungai,” ujar I Gusti Lanang Umbara.
Ia menegaskan bahwa Komisi I dan II DPRD Badung akan terus mengawal persoalan ini, dan meminta agar bangunan yang terbukti melanggar segera ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, anggota DPRD Badung Komisi II, Ketua Fraksi Gerindra, Wayan Puspa Negara, menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang seperti ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menegakkan wibawa hukum. “Kami di DPRD Badung tidak akan mentolerir pembangunan yang melanggar aturan, apalagi jika sudah menyentuh kawasan sempadan sungai yang seharusnya dilindungi. Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Puspa Negara.
Ia juga mendorong instansi terkait agar tidak ragu dalam menindak bangunan yang menyalahi aturan. “Kami minta OPD teknis, terutama Satpol PP dan Dinas PUPR, untuk segera melakukan langkah konkret. Jika terbukti menyalahi aturan, bangunan tersebut harus dibongkar. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tambahnya.
Puspa Negara juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyuarakan dugaan pelanggaran ini, dan berharap partisipasi publik terus diperkuat dalam pengawasan pembangunan di wilayah Badung.
@Red






