MANGUPURA(persindonesia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mengajukan usulan untuk melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUPDA) dalam distribusi LPG 3 kg, yang biasa dikenal dengan gas melon. Usulan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi gas subsidi dapat lebih merata dan tepat sasaran. Dengan menjadikan BUMDes dan BUPDA sebagai pangkalan resmi, masyarakat akan lebih mudah mengakses LPG 3 kg dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah, tanpa harus bergantung pada pengecer yang seringkali menjual dengan harga lebih tinggi.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Badung pada Jumat (7/2). Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyatakan dukungannya terhadap wacana ini, dengan menilai bahwa BUMDes dan BUPDA dapat memainkan peran penting sebagai pengelola pengecer gas melon. Ia juga meminta agar proses untuk menjadi pangkalan resmi gas 3 kg bagi kedua badan usaha tersebut dipermudah, mengingat bahwa BUMDes dan BUPDA sudah tersebar di seluruh wilayah Badung.
“Kami ingin agar distribusi LPG 3 kg lebih terorganisir dan dapat dijangkau oleh masyarakat dengan harga yang wajar sesuai aturan pemerintah. Dengan melibatkan BUMDes dan BUPDA sebagai pangkalan resmi, kami harap harga di tingkat pengecer tidak lagi terlalu tinggi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Anom Gumanti juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dari Pertamina, kuota LPG 3 kg untuk Kabupaten Badung sebenarnya sudah mencukupi, bahkan melebihi kuota yang ditetapkan. “Dari penjelasan Pertamina, kuota yang diberikan untuk Badung sudah lebih dari cukup, artinya kelangkaan gas seharusnya bisa diatasi,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi jika terjadi kelangkaan di tingkat pengecer. Untuk memudahkan akses informasi, DPRD Badung berencana untuk membantu mensosialisasikan keberadaan pangkalan-pangkalan resmi Pertamina yang ada di Badung.
“Presiden sudah memberikan instruksi agar pengecer boleh kembali menjual LPG 3 kg, namun kami berharap mereka tetap menjual dengan harga yang wajar. Hal ini penting agar masyarakat tidak terbebani, dan kita semua bertanggung jawab untuk menjaga itu,” ujar Anom Gumanti.
DPRD Badung juga mendesak Pertamina untuk lebih aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap distribusi LPG 3 kg agar gas subsidi ini dapat benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Anom Gumanti juga menyoroti kurangnya sosialisasi terkait regulasi baru sebagai salah satu faktor penyebab kepanikan di masyarakat, serta masih banyak warga yang belum mengetahui lokasi pangkalan resmi Pertamina di wilayah mereka. Untuk itu, DPRD Badung berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, agar distribusi LPG 3 kg dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. tim.






