PERSINDONESIA.COM – Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangli bersama Eksekutif tidak bisa berjalan mulus. Pasalnya dari 11 Ranperda yang diajukan eksekutif hanya 5 Ranperda secara subtantif memenuhi persyaratan formil dan materiil. Hal ini menuai sorotan tajam dari Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa sekaligus sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan.
Ida Bagus Santoso mengatakan kesiapan eksekutif untuk mengusulkan Ranperda sangat kurang. Diakuinya dari 11 Ranperda yang diusulkan tidak semua bisa dibahas bersama Dewan, mengingat unsur kajian akademik tidak terpenuhi. Yang mana kajian akademik itu harus wajib ada dalam pengusulan Ranperda.
“Kajian akademik itu penting. Alasan tidak ada anggaran untuk melakukan kajian akademik itu kan tidak masuk akal. Nah yang membuat anggaran ekskutif. Inilah bentuk ketidaksiapan eksekutif,” ujarnya ditemui seusai rapat Bapemperda, Senin (5/10/2026).
Baca Juga : Rencana Pengalihan Penggelolaan PLTS ke PLN, DPRD Bangli: Wakil Rakyat Perlu Dilibatkan
Menurutnya, dari persoalan yang ada tersebut, jangan sampai berkembang isu yang menyudutkan kinerja Dewan. Dimana dari usulan 11 Ranperda dari Eksekutif kok hanya baru 5 dilakukan pembahasan. “Nah disini lah kami tegaskan, Rancangan Perda dari eksekutif, Dewan melakukan pembahasan untuk bisa ditetapkan jadi Perda,” sebut Politisi Partai Golkar ini.
Lanjut disampaikan Santosa, sejatinya Perda terbentuk setelah terpenuhinya syarat materiil dan formil. Perda ada bersifat Mandatori yakni kalau peraturan di atas berubah otomatis di bawah berubah. Kemudian Perda itu sudah kadaluwarsa dari perkembangan jaman (dapat dibuat Perda perubahan). Dan Perda baru sesuai kondisi masyarakat. Ditegaskannya, secara urgent, Perda itu adalah payung hukum untuk mencapai target dalam mensejahterakan rakyat melalui layanan terbaik.
Oleh karena itu, bagaimana perancangan pembentukan Perda oleh Eksekutif benar-benar menyentuh Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meliputi kualitas hidup, kesehatan, pendidikan serta standar hidup yang secara nasional dan internasional diakui.
Baca Juga : Goreng RAPBD 2027, Tiga Fraksi DPRD Bangli Bedah Jalan Rusak, Pokir hingga Transparasi
“Secara urgensinya, bagaimana Perda yang dirancang Pemerintah Daerah bisa mengembangkan investasi sehingga target pertumbuhan ekonomi tercapai. Imbasnya tentu pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Anggota DPRD asal Desa Demulih, Kecamatan Susut ini.
Kata Santosa, pihaknya selaku wakil rakyat akan terus berupaya mengenjot pembahasan Ranperda yang telah memenuhi syarat formil dan materiil. Salah satunya, terkait pemekaran Desa Sulahan. “Kami target akhir tahun 5 Ranperda yang diusulkan tuntas pembahasannya,” ungkap Anggota Bapemperda Dewan Bangli ini. (*)






