Rencana Pengalihan Penggelolaan PLTS ke PLN, DPRD Bangli: Wakil Rakyat Perlu Dilibatkan

PERSINDONESIA.COM – Rencana pengalihan pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kayubihi, Kecamatan/Kabupaten Bangli kepada pihak PLN mendapat perhatian serius dari kalangan DPRD Bangli. Salah satunya dari Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Santosa.

“Karena berkaitan dengan aset milik daerah, maka sesuai dengan regulasi harus adanya keterlibatan lembaga wakil rakyat sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan strategis tersebut,” ujar Politisi Partai Golkar ini, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga : Tak Sesuai Fakta, Dinsos Bangli Serukan Pemutakhiran Data Desil

Lebih lanjut diakuinya, selama ini operasional dan efektivitas PLTS memang belum maksimal, ditambah dengan adanya sejumlah perangkat yang mengalami kerusakan. Namun, langkah untuk menyerahkan pengelolaannya kepada PLN tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa koordinasi yang jelas.

“Sebelum mengambil keputusan mengenai aset daerah, minimal DPRD ini diajak berembug terlebih dahulu,” kata Anggota Dewan asal Desa Demulih, Kecamatan Susut ini.

Menurutnya, selama dua tahun duduk di DPRD Bangli, pihaknya belum pernah sekalipun diajak duduk bersama atau menggelar rapat kerja dengan pihak Perusahan Umum Daerah (Perusda) selaku pengelola PLTS. Koordinasi dan konsultasi sangat krusial untuk membedah duduk perkara secara transparan, mulai dari status kepemilikan aset, nilai investasi yang telah masuk, hingga mekanisme pengalihan yang akan diterapkan.

“Perlu dicermati lahan PLTS tersebut masih merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga setiap kebijakan yang menyangkut pengalihannya harus dipertimbangkan secara matang karena menyangkut kepentingan publik,” tegas Santosa.

Baca Juga : Soroti Layanan Belum Optimal, Ketua DPRD Bangli Desak OPD Evaluasi Penataan Pegawai

Pihaknya berharap agar eksekutif maupun pengelola aset dapat meluangkan waktu untuk berdiskusi dan berkoordinasi dengan DPRD Bangli sebelum keputusan final disahkan. Langkah ini dinilai penting agar pengalihan tata kelola ke PLN tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun kerugian bagi daerah di kemudian hari.

”Kami tidak ingin niat baik pemerintah justru  memunculkan permasalahan ke depannya. Maka sebelum ambil Keputusan perlu pembahasan dengan Dewan,” tandasnya. (*)