DPRD Gianyar Sampaikan 4 Ranperda dan Sepakati Perda APBD 2025

Gianyar,PersIndonesia.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar menjadi Peraturan Daerah (Perda dalam Sidang Paripurna, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Senin (18/11/2024).

Baca Juga : Berdalih Untuk Biaya Hidup, Misnan Sikat Motor Dan HP di Badung Hingga Gianyar

Dalam sidang DPRD Gianyar menyetujui Ranperda APBD Gianyar tahun 2025 menjadi Perda Kabupaten Gianyar. Dimana Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 3.000 triliun lebih setelah penyesuaian menjadi Rp 3.116 triliun bertambah sebesar Rp 116.485 miliar. Kemudian Belanja Daerah dalam Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025, direncanakan sebesar Rp 2.988.500 triliun bertambah sebesar Rp 228.718 miliar.

“Sehingga surplus anggaran dalam rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 awalnya sebesar Rp 11.978.666 miliar, karena adanya penambahan belanja pada Rancangan APBD Tahun 2025 menjadi defisit sebesar Rp 100.254 miliar, sehingga silpa tahun 2025 menjadi Rp 0”, terangnya.

Selain itu dalam sidang bersama Eksekutif juga disampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan hasil inisiatif DPRD sebanyak 1 Ranperda, dan 3 Ranperda dari Pemerintah Daerah (Pemda) Gianyar.

Ranperda yang merupakan Inisistif Dewan yakni terkait perlindungan hasil-hasil pertanian dan pemberdayaan petani, guna memberikan perlindungan terhadap hasil-hasil pertanian dan pemberdayaan kepada Petani di Kabupaten Gianyar.

Sedangkan Ranperda inisiatif Eksekutif meliputi, Pertama Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, kemudian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Ketiga Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Gianyar.

Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan didasarkan atas ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

“Dalam Pasal menyatakan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan”, ujarnya.

Ket Foto: Pj Bupati Gianyar, Dewa Tagel Wirasa dan Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana saat serah terima kesepakatan dalam Sidang Paripurna. Dok (*)

Untuk Ranperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal merupakan salah satu upaya Pemda Gianyar untuk menarik Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk menanamkan modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah.

Sehingga perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah. Sementara terkait Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Gianyar disusun didasarkan atas berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Dalam Undang Undang No 4 Tahun 2023 menyebutkan adanya perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat”, terang Pj Bupati Gianyar.

Baca Juga : Petugas dan WBP Rutan Bangli Gelar Upacara Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Dewa Tagel juga mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Hal ini sebagai bukti bahwa Dewan telah dapat melaksanakan salah satu kewajiban konstitusionalnya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *