DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna IV Masa Persidangan I

Pangkalpinang – Bertempat di ruangan rapat paripurna Gedung DPRD Kota Pangkalpinang,Senin 4/10/2021 kembali digelar Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I dengan agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga raperda,Kemudian agenda paripurna dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi terhadap tiga raperda tersebut.

Adapun tiga raperda yang dimaksud yakni, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selama kegiatan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I dengan agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga raperda berjalan tertib dan lancar.
Hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza,SH beserta jajarannya dan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil berserta jajarannya pula.

Pada kesempatan ini pula Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

“Dengan demikian, Tahun 2017 merupakan masa periodik lima tahun pertama untuk dilakukan penyesuaian kembali (PK) atau review RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga,” kata Molen dalam sambutannya.

Dikatakan Molen, untuk menjamin bahwa PK dan Review RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 telah memperhatikan aspek lingkungan hidup, maka telah dilakukan pula penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah sekian banyak peraturan perundang-undangan yang salah satunya mengatur materi terkait dengan penataan ruang, yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang kemudian diikuti dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,” terangnya.

Dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan tersebut, maka diutarakan dia, Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, harus disesuaikan. Dengan disusunnya kembali Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041.

Maka nantinya setelah raperda yang dibahas tersebut telah disahkan menjadi perda, maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” ujarnya.

“Dengan adanya pengaturan kembali terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, diharapkan penataan ruang di Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2041 dapat terarah dengan baik,” Tukasnya.

Selanjutnya terkait dengan penyampaian Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, dijelaskan dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Retribusi Daerah, selanjutnya disebut dengan retribusi yakni, pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan.”Tutup Molen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *