DPRD Kota Pangkalpinang Mendengarkan Pengajuan Baru Dari Pemkot Pangkalpinang Terkait Raperda Retribusi Jasa

Pangkalpinang – Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin 4/10/2021 ,Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza,SH beserta jajarannya mendengarkan penyampaian raperda baru dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Pada kesempatan ini Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau akrab disapa Molen melakukan pengajuan baru terhadap raperda retribusi jasa umum dan raperda retribusi jasa usaha untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Yang mana dengan pengajuan baru atas dua raperda tersebut diharapkan ada pemasukan untuk Pemkot dari sektor lainnya yang selama ini belum diatur.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau akrab disapa Molen saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2021 juga menuturkan ada penambahan beberapa jenis retribusi, seperti retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pada retribusi jasa umum serta retribusi penjualan produk usaha daerah pada retribusi jasa usaha.

Molen juga mengatakan,” Bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Semoga dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan bersama-sama dengan Eksekutif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,”Harap Molen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *