Walikota Pangkalpinang dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang saat Rapat Paripurna Ke 7 Masa Persidangan II Tahun 2026, Senin (4/5/2026)
Pangkalpinang, persindonesia.com —
DPRD Kota Pangkalpinang mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025,dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan II Tahun 2026, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, dengan agenda utama penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 terhadap pembahasan LKPJ, pengambilan keputusan DPRD, serta penandatanganan dokumen sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah.
Usai rapat, Saparudin menegaskan bahwa sejumlah rekomendasi DPRD menjadi perhatian serius pemerintah kota, terutama terkait masih adanya kebocoran pada sektor retribusi dan pajak daerah, akibat sistem yang belum sepenuhnya digital.

“Hari ini kita menerima berbagai rekomendasi dari DPRD, di antaranya terkait kebocoran retribusi dan pajak yang salah satu penyebabnya adalah sistem yang masih manual,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi catatan penting, dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
“Koordinasi antar-OPD perlu diperkuat agar program-program yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan dengan lebih baik. Selain itu, beberapa perda juga perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada,” tambahnya.
Terkait pengelolaan aset daerah, Saparudin mengungkapkan masih terdapat sekitar 1.500 aset yang belum tersertifikasi, sebagian besar berupa jalan dan lahan kosong. Pemerintah kota menargetkan penyelesaian sertifikasi tersebut dalam dua tahun ke depan.

“Dalam dua tahun ini kita targetkan penyelesaian sertifikasi aset. Tahun ini kita siapkan sekitar 700 sertifikasi untuk aset yang belum terdaftar,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga tengah menyiapkan inovasi layanan berbasis digital bertajuk “Superhead Pangkalpinang”, yang dijadwalkan diluncurkan dalam dua bulan mendatang.
“Dimulai dari sistem pembayaran retribusi parkir dan sampah yang sudah menggunakan QRIS,” ungkapnya.
Melalui langkah tersebut, pemerintah kota berharap dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta optimalisasi pendapatan daerah di masa mendatang.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota turut didampingi Sekretaris Daerah, pejabat eselon II, kepala bagian Setdako, camat, serta lurah se-Kota Pangkalpinang. (B2N)






