Konawe, Persindonesia.com,- Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW LIRA Sultra) Minta tim terpadu soal kisruh pembebasan lahan di Area Bendungan Pelosika tepatnya di Kecamatan Asinua dan Kecamatan Latoma secepatnya di laksanakan.
Pasalnya paska masyarakat pemilik lahan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Sultra tanggal 28 setember 2022 yang di pimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara H. Abd Rahman Saleh dan berapa unsur Komisi yang ikut dalam rapat tersebut, ” ungkap Karmin Gubernur LIRA Sulawesi Tenggara pada Selasa (1/11/2022).
Diketahui yang hadir saat rapat dengar pendatap saat itu, diantaranya Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kadis Perumahan, Pertanahan, Kannwil BPN Sulawesi Tenggara, Kepala BPN Konawe, pihak Polda Sulawesi Tenggara dan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang diwakili Wakajati, Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Sulawesi Tenggara serta Masyarakat yang merasa di rugikan atau tanahnya di duga telah di kuasai oleh pihak lain,” pungkas Karmin.
Mantan Ketua LSM LAK itu juga menguraikan namun pihak Pemerintah Kabupaten Konawe sendiri tak satupun yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, ” tuturnya.
Tambah Karmin dalam keputusan akhir rapat diketahui semua peserta rapat akan di bentuk tim terpadu hal ini semua unsur yang hadir dan di kendalikan langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan dalam kesepakatan tersebut para peserta rapat sepakat agar segera adakan peninjauan lokasi yang di permasalahkan masyarakat pemilik lahan agar tidak ada kejadian kejadian yang tentu semua pihak tidak inginkan dalam hal gesekan gesekan.
“Rapat tersebut kata Gebernur LIRA, kami dari Unsur Independent selaku DPW LIRA hadir dan menyaksikan jalannya rapat dan menghasilkan kesepakatan yaitu bentuk tim terpadu, adanya RPD pada tanggal 28 september 2022 tim yang di koordinir langsung oleh beliau Ketua DPRD langsung.
“Jadi Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Tenggara minta tim yang sudah di bentuk segera turun ke lokasi yang di maksud agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian atau arahan seperti apa yang di lahirkan oleh tim yang di bentuk, dan juga Pemda Konawe juga di harapkan jangan menutup diri sebab Kecamatan Asinua dan Kecamatan Latoma masuk wilayah administrasi Kabupaten Konawe, ” imbuh Karmin SH. selaku Gubernur LIRA Sultra ke sejumlah awak media. (*Red- S@mMPI *)






