Dua Hari Ops Keselamatan Agung 2025, Satgas Tindak 98 Pelanggar

Persindonesia.com Jembrana – Dalam Operasi Keselamatan Agung 2025 yang dimulai dari tanggal 10 sampai Februari 2025 selama dua hari sampai kemarin Rabu (13/02/2025) kasus pelanggaran ETLE ditindak 33 kasus, sementara untuk teguran tertulis sebanyak 65 kasus.

Saat dikonfirmasi Kasatgas Gakkum Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan.

Mejaya-Jaya Di Besakih, Koster Dorong Sinergi Kepala Daerah Untuk Bali yang Lebih Maju

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengendara semakin disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, demi terciptanya situasi yang aman dan tertib di jalan raya,” ujar AKP Oktamawan Abrianto, Kamis (13/2/2025).

Okta memaparkan, selama dua hari operasi, pihaknya telah menindak sebanyak 98 pelanggar lalu lintas. “Dari jumlah tersebut, 33 kasus merupakan tindak pelanggaran dari ETLE yang diantaranya pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 19 kasus dan 14 kasus tidak menggunakan helm,” jelasnya.

Refleksi HPN 2025, Organisasi Wartawan di Tangerang Gelar Aksi Damai

Untuk teguran tertulis, lanjut Okta, pihaknya menangani sebanyak 65 kasus, adapun pelanggarannya bervariasi diantaranya, muatan berlebih, pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengangkut orang secara ilegal, pelanggaran trayek, tidak menggunakan helm, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, melawan arus, tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengendara di bawah umur..

“Dalam operasi ini kami fokus pada pemberian tertulis kepada para pelanggar. Kami berharap para pengendara semakin disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, demi terciptanya situasi yang aman dan tertib di jalan raya,” pungkasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *