Dua Kurir Sabu Seberat 100 Gram Ditangkap, Salah Satunya Residivis Penganiayaan

Persindonesia.com Jembrana – Dua kurir narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana. Keduanya yakni STP (22), residivis kasus penganiayaan, dan MD (25). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 100,35 gram bruto atau 99,23 gram netto.

Saat jump apers, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana dan PS. Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya, Jumat (12/9/2025) menjelaskan, STP dan MD berperan sebagai perantara. Mereka mengambil sabu di lokasi tertentu sesuai arahan bandar, kemudian menaruhnya di titik tempelan untuk diambil pembeli.

Ratusan Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu Serbu Polres Jembrana

Ia mengaku, penangkapan bermula Kamis (4/9/2025) malam saat tim opsnal memantau pergerakan mencurigakan di Jalan Ngurah Rai, Desa Penyaringan, Mendoyo. STP yang mengendarai Honda Beat hitam nopol P 2563 JD terlihat menaruh sesuatu di dekat gapura. “Saat digeledah, ditemukan paket plastik merah berisi klip sabu. Dari ponsel STP, kami juga menemukan sharelock alamat tempelan,” jelasnya.

Tak berhenti di sana, lanjut Dewi, pihaknya mengejar MD dan berhasil menangkapnya di depan Alfamart Gilimanuk bersama seorang perempuan berinisial EK. “Dari hasil interogasi, STP dan MD mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial TF di Denpasar, dan sudah dua kali melakukan tempelan di wilayah Jembrana,” terangnya, Jumat (12/9)

Diskominfo Tangsel Gelar Bimtek Layanan Informasi Publik: Tekankan Kualitas Pelayanan

Lebih jelasnya Dewi mengatakan, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Jembrana. “Mereka dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Dewi mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. “Sabu maupun narkotika lainnya merusak kesehatan, masa depan, dan bisa menjerat hukum. Segera laporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *