Wayan Sudarma
Denpasar, persindonesia.com – Perseteruan antara dua tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng dengan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, memasuki babak baru. Keduanya, berinisial AP dan WI, resmi menggugat Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya administratif berupa keberatan yang diajukan sebelumnya ditolak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025.
Kuasa hukum AP dan WI, I Wayan Sudarma, didampingi koleganya I Gusti Lanang Iriana, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat SK tersebut. “Pemecatan ini tidak hanya mencabut hak atas pekerjaan, tetapi juga hak untuk hidup layak. Belum ada putusan pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah atas tuduhan perzinahan,” ujar Sudarma saat ditemui di Denpasar, Selasa (2/9).
Ia menegaskan bahwa keputusan Bupati Buleleng cacat secara hukum karena mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. “Seharusnya ada pembuktian yang sah di mata hukum sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan,” imbuhnya.
Sudarma juga menyoroti standar ganda dalam pengambilan keputusan. Ia mencontohkan situasi lain yang dapat memunculkan persepsi serupa namun tidak berujung pemecatan. “Misalnya, jika seorang pejabat terlihat berada dalam ruangan tertutup dengan lawan jenis yang bukan pasangan sahnya, apakah itu bisa langsung disebut perzinahan? Tidak bisa begitu,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya mendesak agar pelaksanaan SK Pemecatan ditangguhkan hingga proses hukum di PTUN selesai. “Adanya gugatan hukum otomatis menjadi alasan kuat bagi Bupati untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut,” katanya.
Gugatan ini tercatat di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara: 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps. Selain pembatalan SK, para penggugat juga menuntut ganti rugi kepada Pemkab Buleleng sebesar total Rp1,5 miliar atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita.
@red






