Persindonesia.com Jakarta Timur.
Dua orang pelaku jambret HP yang sasarannya anak kecil yang terjadi di Perumahan Aneka Elok Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Cakung Polres Metro Jakarta Timur.
Hal ini diterangkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur saat menggelar Konferensi Pers dihalaman Polres Metro Jakarta Timur, pada Senin 8 /11/2021.
Didampingi Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma dan Kasi Humas Kompol Susuda A, Kapolres Metro Jakarta Timur memaparkan kronologis kejadian dan penangkapan pelaku.
“Berawal dari seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang sedang berjalan di lingkungan Perumahan Aneka Elok Penggilingan dengan temannya, tiba tiba dipepet oleh 2 orang laki laki tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan merampas paksa HP yang berada digenggamannya.

Korban sempat melawan dan sempat terjadi tarik menarik yang berakibat lukanya tangan korban.
Karena pelaku yang sudah dewasa, akhirnya HP digengaman korban terlepas dan berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Beruntung kejadian tersebut kedua pelaku berhasil terekam oleh CCTV dilingkungan tersebut,” ucap Kapolres.
Berbekal tayangan CCTV, Unit Reskrim Polsek Cakung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Avano Leonard J, melakukan pengembangan dan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku lewat email HP yang sempat dijual oleh pelaku melalui media Face Book.
Dari pelacakan tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial PAH.
Sementara satu pelaku dengan inisial HAS didapat lnformasi telah melarikan diri kedaerah Prabu Mulih Sumatera Selatan.
Tak mau kehilangan buruannya, Unit Reskrim Polsek Cakung yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Avano Leonard J, dan dibantu Tim Resmob Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan pengejaran ke Prabu Mulih tempat pelaku HAS berada.
Tak memakan waktu lama, akhirnya pelaku dapat diamankan disana dan kembali dibawa ke Polsek Cakung Polres Metro Jakarta Timur.
Barang bukti berupa Hand Phone milik korban, Motor yang dipakai pelaku menjalankan aksinya, dan pakaian pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai dengan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolres.(Andy.S)






