Dua Pelaku Perampokan Spesial Minimarket Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur

Persindonesia.com Jakarta -Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono gelar konferensi pers terkait tertangkapnya dua pelaku perampokan spesial minimarket yang cukup meresahkan masyarakat. Kegiatan di gelar di Lobby Lantai 2 Polres Metro Jakarta Timur Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya No.224 Jatinegara Jakarta Timur pada Jum’at 24/Juni 2022.

Dalam keterangan yang didapat, pelaku sudah melakukan aksi jahatnya tersebut di 20 lokasi berbeda.
Khusus untuk wilayah Jakarta Timur sudah terjadi di 6 TKP.

Aksi 2 orang pelaku ini menggunakan modus menyiramkan bahan bakar pertalet atau bensin kepada kasir minimarket dan menodongkan senjata Air Softgun.

Dua tersangka dengan inisial BS dan AH berhasil di amankan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di Wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi.SH MH, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina dan perwakilan dari Indomaret, memberikan keterangan persnya terkait kasus perampokan di minimarket tersebut.

“Perampokan Minimarket ini sudah dilakukan dibeberapa tempat, Alhamdulillah kemarin sudah kita Tangkap.

Tersangka atas nama BS dan AH kita tangkap didaerah Tegal, kebetulan tersangka baru melaksanakan perampokan di Indomaret Kendal, selesai melakukan perampokan tim Reskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap dua orang pelaku berikut barang bukti atau alat alat yang digunakan untuk melamcarkan aksinya, yaitu 2 botol plastik yang berisikan bahan bakar pertalet atau bensin, senjata api jenis Air Softgun, jaket grab warna hijau, topi, tas gendong, handphone, selang, dan beberapa plat nomor kendaraan motor, yang dipake dan saat melakukan perampokan, pelaku selalu menganti ganti plat nomor kendaraannya untuk mengelabui petugas, “Ungkap Kapolres.

Kombes Pol. Budi Sartono juga menambahkan, “Hasil pemeriksaan korban setelah kita melakukan BAP, yang bersangkutan disiram dengan bahan bakar dan diancam akan dibakar dan juga ditodongkan dengan senjata Air Softgun.

Kemudian tersangka masuk kedalam kasir untuk mengambil uang.
Pelaku sebelum melakukan perbuatannya selalu melakukan tindakan survei dan melihat situasi tempat yang akan dirampok nya. Tersangka adalah residivis biasa memantau, menggambar situasi wilayah sehingga tersangka ini melakukan rendom atau acak tempat tempat yang sepi.

Sementara untuk senjata Air Softgun dijelaskan dibeli tersangka melalui online.”Jelas Kapolres.

Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan Undang Undang darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman masing masing 9 tahun dan 10 tahun penjara.(Andy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *