Persindonesia.com Medan – Pasalnya dua orang pemuda berinisial Sefriandi (34) tahun, hanya seorang pengangguran, beralamat jalan Denai Jermal XI Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan dan
Robert sihombing (34) tahun, Kristen, Wiraswasta, alamat jalan Mandala By Pass Gg Hotma Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai. Tak bisa mengelak lagi saat polisi meringkusnya, Kamis (22/04/21).
Waspada Penyerbaran Paham Radikal Terorisme di Indonesia
Jelas Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK, MH. kepada awak media, Jumat (09/04/2021) sekitar pukul 16.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki di Jalan Mandala By Pass Gang Hotma Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai.
Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 16.30 Wib, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang menaiki sepeda motor Honda Astrea warna ungu tanpa mempergunakan plat melintasi jalan tersebut.
KOMANDAN LANTAMAL III HADIRI SOSIALISASI UNCLOS 1982 DI JAJARAN KOARMADA I TAHUN 2021
Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan, saat dilakukan penggeledah terhadap pelaku Sefriandi dan Robert dilihat petugas pelaku Sefriandi membuang benda berupa 1 paket kecil sabu yang dibuang pelaku dengan mempergunakan tangan kiri,” tambah Kapolsek Kompol Aris Wibowo SIK, MH.
Pelaku selanjutnya dibawa petugas dengan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di Jalan Mandala seharga seratus ribu rupiah dan akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama,” tutup Kompol Aris Wibowo. (Syamsir)






