Persindonesia.com Jembrana – Dua pemuda asal Desa Air Kuning, Jembrana, berinisial MR 23 tahun dan AB 21 tahun yang diamankan karena menggunakan knalpot brong saat Nyepi, akhirnya dilepas kembali oleh Polres Jembrana.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, kedua pemuda tersebut tidak bisa ditahan karena tidak memenuhi unsur pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
“Kewenangan kami hanya bisa menahan 1 kali 24 jam. Karena syarat pidana juga belum ada sampai 5 tahun, hanya dikenai tipiring (tindak pidana ringan), jadi kita kembalikan ke rumahnya,” terangnya. Rabu (13/3/2024).
Kapal Pesiar MV. Regent Seven Seas Mariner Sandar Di Benoa
Agus mengaku, kedua pemuda tersebut diamankan oleh Pecalang Desa Adat Perancak karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan suara knalpot brong mereka saat Nyepi dan juga mabuk-mabukan di tempat umum.
“Kita juga panggil pihak desa adat, tapi saat itu kantor bendesa masih tutup sampai Ngembak Nyepi. Nanti kita undang lagi untuk masalah tipiringnya,” ujar Agus.
Pihaknya hanya mengamankan MR dan AB selama 1×24 jam dan melakukan tes urin yang hasilnya negatif narkoba.
Imbas Tabrak Anjing Saat Menyalip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Bus di Jembrana
“Dari Satlantas sendiri sudah menilang mereka karena pelanggaran knalpot brong. Untuk tipiring mabuk-mabukan di depan umum, kita akan koordinasi dengan pengadilan,” jelasnya.
Diketahui MR dan AB yang merupakan pemuda Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana menggunakan knalpot brong di pinggir pantai Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak membuat warga sekitar bersama Pecalang Desa Adat Perancak mengamankan kedua pemuda tersebut lantaran diduga mengganggu ketertiban umum saat perayaan Hari Suci Nyepi Saka 1946 dan dibawa ke Polres Jembrana. Dar






