Dua Perusak Bendera Merah Putih di Jembrana Ditangkap dalam Empat Jam

Persindonesia.com Denpasar – Dua pelaku perusakan bendera Merah Putih di Taman Kota Kabupaten Jembrana akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Polda Bali dan Polres Jembrana. Penangkapan dilakukan hanya empat jam setelah aksi vandalisme tersebut terjadi pada Selasa (18/11) sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat jumpa pers, Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Kita sudah berhasil menangkap para pelaku tindak pidana kasus pencoretan bendera Merah Putih,” ujarnya, Kamis (20/11)

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Nelayan di Perairan Pengambengan

Adhi mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial KAC (24) dan KAK (25). Keduanya berdomisili di Kelurahan Jimbaran dan Kelurahan Pemogan, Denpasar. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpengaruh unggahan di media sosial terkait pengesahan RKUHAP. Tanpa membaca isi regulasi tersebut, mereka merasa dirugikan dan terdorong melakukan aksi tak terpuji,” jelasnya.

Saat pulang kampung ke Jembrana, lanjut Adhi, keduanya kemudian merencanakan aksi vandalisme. Pada Selasa (18/11) sekitar pukul 19.00 Wita, mereka membeli perlengkapan untuk melakukan aksi tersebut. Sebelum beraksi, mereka juga sempat mengonsumsi minuman keras.

“Pelaku pertama menggambar grafiti di dinding area skatepark. Setelah pukul 21.00 Wita, keduanya menuju lokasi bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana. Mereka menurunkan bendera lalu mencoretnya dengan tulisan “RKUHAP”, di mana huruf “A” diberi simbol menyerupai lambang anarki,” terangnya.

Aksi Pencoretan Bendera Merah Putih, Bupati Kembang Ingatkan Warga Tak Terprovokasi

Tak berhenti di situ, imbuh Adhi, keduanya kemudian melanjutkan aksi vandalisme di beberapa fasilitas pemerintah lainnya.

“Pelaku KAK merupakan seorang pemain band yang juga bekerja di sebuah perusahaan swasta. Sementara rekannya, KAC, bekerja sebagai buruh serabutan,” ucapnya.

Lebih jelasnya Adhi mengatakan, stas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengerusakan Lambang Negara. “Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun,” pungkasnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *