Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) . Dua pelaku adalah residivis spesialis jambret dengan korban perempuan (ibu-ibu).
Kronologis kejadian pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 05.00 Wita dengan TKP jalan WR. Supratman menuju jalan Gandapura Denpasar .
Korban Ni Wayan S, berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor merek Scoopy dari jalan Gunung Batur Gang Kenanga no. 2 Br. Lingk. Kerandan, Desa pemecutan, Denpasar Barat hendak bekerja di Warung Liku di jalan Gandapura dan dalam perjalan tersebut korban melewati jalan WR. Supratman kemudian tiba-tiba dari arah belakang datang kendaraan jenis Vario warna hitam yang diatasnya terdapat dua orang memepet korban dan kemudian orang yang dibelakang (dibonceng) langsung mengambil tas korban yang diletakan pada dasbot depan kendaraan, yang didalamnya berisi satu buah Handphone merek Xiaomi,kartu BPJS,KTP, SIM C ,STNK dan uang senilai Rp. 900.000,-
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,-
Atas laporan korban Tim Polda Bali berhasil meringkus kedua pelaku yang merupakan residivis tanpa perlawanan, tersangka ; 1. Kdk A (20 thn)asal Denpasar Barat,
2.Pt Bikul(25 thn)asal Denpasar Barat.
Dari kedua pelaku Barang Bukti yang diamankan ; Satu buah Hanphone merek Xiaomi hasil jambret. Satu buah Sepeda motor merek Vario warna Hitam nopol DK 4439 ABA (digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi jambret). Satu buah STNK .Satu buah jaket warna abu-abu(digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi jambret). Satu buah jaket warna hijau, dua helm digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi jambret.
Modus operandi , Pelaku Pt Bikul sebagai joki (mengendarai kendaraan) dan Kdk A yang dibonceng dengan menggunakan kendaraan Vario membututi korban dari belakang selanjutnya Pt Bikul memepet korban dan Kdk A mengambil secara paksa tas milik korban yang diletakan pada dasbot depan kendraan korban.
Setelah mendapatkan barang-barang milik korban,pelaku hanya mengambil uang tunai saja dan Hp yang di dapatkan di buang ke sungai untuk menghillangkan jejak.
Hasil Introgasi kedua pelaku mengakui telah melakukan Pencurian dengan kekerasan (jambret) Pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 05.00 wita terhadap seseorang di jalan WR Supratman menuju jalan Gandapura .
Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi jambret di beberapa TKP ;
1) Jalan Bantanta Denpasar barat pada Bulan Oktober 2020.
2) Jalan Sesetan Pulau Roti Denpasar Selatan pada bulan Oktober 2020.
3) Jalan Iman Bonjol Denpasar Pada Bulan Dsember 2020.
4) Jalan Raya Renon Denpasar Timur pada bulan Desember
5) Jalan tangkuban Perahu Denpasar Barat pada bulan Desember 2020.
6) Jalan Pasar Kreneng pada tanggal 31 Desember 2020.
Kedua pelaku mengakui hasil kejahatan digunakan untuk Judi Online dan membeli Narkoba.
Atas perbuatannya ke dua pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 Ayat 2 Ke 2E KUHP (Pencurian dengan kekerasan).
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H. di MaPolda Bali, dipenghujung jumpa Pers mengungkapkan, Dirinya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur bagi siapa saja yang coba- coba melakukan tidakan kriminal, tegasnya demikian.
Krg/hms.






