Edisi Spesial Mayday : Makin Gak Jelas, Mau Dibawa Kemana PT. Bogem Ditahun 2021 Ini ?

Bondowoso,Persindonesia – Setahun hiruk pikuk permasalahan PT. Bondowoso Gemilang menjadi perhatian masyarakat akibat kinerja yang tanpa kendali sehingga Kejaksaan berhasil mengungkap hingga masuk dalam persidangan Tipikor.

Melihat hiruk pikuk apa yang terjadi didalam Badan Usaha Milik Daerah berbentuk PT ini di permasalahan hukum menarik bagi awak media untuk kembali menemui Beni sebagai pelaku usaha kopi sekaligus pemerhati PT.
Bogem untuk menanyakan bagaimana pandangan terhadap PT. Bogem saat ini.

Beni menyampaikan dalam wawancara santai bahwa kalo permasalahan hukum yang saat ini ditangani oleh kejaksaan sudah menjadi wewenang kejaksaan termasuk pengembangan kasusnya.

Tetapi sampai saat ini yang di permasalahkan itu kan oknumnya, nah yang menjalankan perusahaan sekarang ini siapa ? Komisarisnya siapa ? Pemegang sahamnya siapa ? direksinya siapa ?

Beni menyampaikan bahwa sebagai Badan Usaha kan punya kewajiban yaitu melaksanakan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham dengan rangkaian antara lain membuat laporan keuangan tahun buku 2019 dan 2020 yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Sambil tersenyum melanjutkan ” Kalau oknumnya kena jerat hukum apa kemudian kewajiban jalannya usaha atau administrasi terus terabaikan karena alasan permasalahan hukum mendera oknumnya toh yang baru diputus oleh Pengadilan Tipikor itu baru 1 orang nah yang lain kemana ?”,tuturnya sambil memberikan munculnya pertanyaan terkait Bogem yang disampaikan ke awak media Persindonesia.

Selama perjalanan waktu sesuai batas maksimal bulan Juni 2020 utk sebuah pelaporan keuangan tahun buku 2019 apakah sudah selesai ? dan bagaimana persiapan pelaporan tahun buku 2020 dengan batas waktu Juni 2021 ?

Apa karena ada permasalahan hukum pada oknum kemudian kegiatan Badan Usaha macet alias gak berjalan ? Kemudian beralasan tidak membuat laporan yang menjadi kewajiban ?

Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kinerja PT. Bogem itu tanya awak media, Beni menyampaikan bahwa PT. Bogem ini kan ada organnya yaitu ada pemegang saham, komisaris dan direksi sehingga untuk tanggung jawab sudah diatur dalam UU dan Peraturan ?

“Nah yang menarik itu siapa sekarang yang mengawasi dan membina PT. Bogem ini lalu sejauh mana pengawasan dan pembinaan itu dijalankan ? Kan aneh kalo gak ada pembinaan dan pengawasan”, lanjut Beni.

Beni – Pemerhati PT Bogem

Terakhir awak media mencoba untuk bertanya Apa solusi untuk PT. Bogem ?

Singkat Beni menjawab sambil tersenyum bahwa,”Pertanyaan bukan kepada saya karena yang punya PT. Bogem ini kan pemegang saham dan dalam akte itu juga ada komisaris”. (bersambung)

Wawanccara Edisi Spesial Persindonesia

Nara Sumber : Benny Pemerhati PT Bogem –  Pewarta : M. Agam (Kabiro)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *