Persindonesia.com Jembrana – Kedua mantan pejabat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Yehembang Kauh, Jembrana, Bali, yakni mantan Ketua LPD bernama I Nyoman P dan mantan bendahara LPD bernama Gusti Ayu KJA, terbukti melakukan penyalahgunaan dana kas LPD untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini mencuat setelah salah satu nasabah LPD tidak bisa mencairkan tabungannya, dan setelah dilakukan rapat serta diaudit oleh Pengawas LPD, diketahui kerugian LPD mencapai sekitar Rp. 2 miliar.
Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu
Setelah I Nyoman P berhasil diamankan pada hari Kamis (2/3/2023) malam dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Negara selama 20 hari tahap penyidikan. Kini giliran mantan bendahara LPD, Gusti Ayu KJA, yang dibidik oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Namun, Gusti Ayu KJA diketahui sudah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Jembrana, Fajar Said, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang semestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menangani kasus ini. Jumat (3/3/2023)
Rutan Negara Geledah Blok Hunian WBP
“Modus operandi kedua tersangka adalah mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain, sementara uang yang sudah cair digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ada pengajuan kredit atas nama orang yang tidak ada sebenarnya, yang terungkap setelah beberapa nasabah menarik tabungannya namun tidak bisa.
Fajar mengaku, mantan bendahara tersebut sudah 3 kali dipanggil oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana, akan tetapi dalam peemanggilan secara patuh tersangka tidak pernah datang. “Kami akan mengambil langkah-langkah yang semestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemanggilan,” tutupnya. Vlo






