F1QR Lanal Tarempa Berhasil Amankan Pengedar Sabu Dari Tanjungpinang

Anambas, Persindonesia.com
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa berhasil melakukan pelaku berinisial H yang diketahui merupakan penyelundup dan pengedar narkoba dari Tanjungpinang dan seorang penerima narkoba dari Tanjungpinang, Selasa (05/10/2021).

Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf menjelaskan narkoba jenis sabu-sabu tersebut terlupakan dibawa dan diselundupkan oleh H melalui kapal ferry dari Tanjungpinang menuju Tarempa.

“Aksi tangkap tangan terhadap salah satu kurir narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat yang berada di Tanjungpinang, bahwa pelaku akan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu ke Tarempa menggunakan kapal feri cepat dari Tanjungpinang menuju Tarempa,” jelasnya.

“Setelah mendapat informasi tersebut, langsung membuka Tim F1QR untuk mendalami informasi tersebut serta melakukan pengecekan ketat kepada setiap kapal feri yang masuk ke Tarempa,” lanjut Danlanal Tarempa.

Lebih lanjut Danlanal Tarempa menambahkan bahwa setelah mendapatkan informasi yang pasti, langsung melakukan tindakan dan penggeledahan terhadap pelaku di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Tarempa.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan paket sabu-sabu sebanyak 3 bungkus kecil dengan berat 47,87 gram, dengan perkiraan harga sebesar 70 juta rupiah, satu unit sepeda motor nomor polisi BP 5991 OD, serta sejumlah uang dan KTP milik pelaku,” ungkap Letkol Yovan .

Sementara itu, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, SE, MAP, memberikan apresiasi terhadap Tim F1QR Lanal Tarempa yang telah berhasil menggagalkan pelaku penyelundup dan pengedar narkoba di wilayah Anambas dan semoga segera terungkap jaringannya.

“Pihaknya akan segan-segan untuk menindak tegas terhadap narkoba agar memberi efek jera, serta mematuhi aturan yang berlaku dan tidak terus berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian setempat dalam penanganannya,” tegas Pangkoarmada I.

Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan di Markas Komando Lanal Tarempa untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.

(Dispen Koarmada I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *