Wayan Puspa Negara, SP., M.Si – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung di Pantai Legian Bali
BADUNG Bali Persindonesia.com – Sebanyak kurang lebih 200 TON Sampah Kiriman per hari di pantai SAMIGITA saat musim.angin barat (angin muson barat), dan kebiasaan warga menempatkan sampah di depan rumah untuk diangkut oleh Truk DLHK akan berpotensi menjadi bencana – Tsunami sampah yangg akan memperburuk wajah destinasi serta mencoreng citra Pariwisata Badung.
Sampah akan menumpuk dimana mana. Sejauh ini Open dumping sejatinya masih diperlukan
Khususnya terhadap Sampah kiriman Pantai SAMIGITA bulan Desember – Maret, – Musim West Monsoon teridentifikasi sebanyak 200 ton sehari, mau dibawa kemana Jika TPA Suwung ditutup ? Kecuali Badung menyiapkan TPA khusus sampah pantai (garis pantai Badung sepanjang 81 Km berpotensi menimbulkan sampah kiriman) , dipihak lain, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan kepada Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung bahwa TPA Suwung ditutup total mulai 23 Desember 2025 mendatang.
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: T.00.600.4.15/60957/Setda perihal Pemberitahuan Batas Waktu Penutupan TPA Suwung. Surat tersebut menginformasikan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup total paling lambat pada tanggal 23 Desember 2025. Penutupan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk mengelola sampah secara lebih terdesentralisasi dan berkelanjutan, serta mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Badung mendukung keputusan penutupan TPA Suwung secara permanen dan telah mengambil langkah proaktif dengan berfokus pada pengelolaan sampah berbasis sumber di masing-masing desa/kelurahan serta menyiapkan fasilitas pendukung seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, and Recycle (TPS3R).
Namun demikian khusus terhadap sampah pantai kiriman dan kebiasan masyarakat menempatkan sampah di depan rumah akan menyulitkan Badung dalam penanganannya yang selama ini bergerak /diangkut truk DLHK dengan Open Dumping menuju TPA Suwung.
Sampah di Badung tidak saja bersumber dari Rumah tangga, Usaha Pariwisata, tetapi juga dari Wisatawan dan juga sampah kiriman yang rutin datang setiap musim angin barat (Desember – Maret) dengan jumlah yang fantastis dan sulit di tangani secara berbasis sumber,karen volume yang sangat besar dengan varian sampah yang multi komplek,.sebagai gambaran umum Sampah kiriman di SAMIGITA terdata sebagai berikut :
Total sampah kiriman harian di Pantai Kuta, Legian, dan Seminyak sangat bervariasi tergantung musim, namun pada puncak musim angin barat (Desember-Maret), volume sampah bisa mencapai 20 hingga 200 ton per hari, dengan rata-rata di Pantai Kuta saja bisa 20 ton/hari, didominasi ranting, batang pohon, dan sampah plastik, seperti dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung Rata-rata (Normal): Sekitar 20 ton per hari di Pantai Kuta saja, bisa lebih tinggi di seluruh area Kuta-Seminyak.
Saat Puncak Musim Angin barat (Januari-Maret):
Bisa mencapai dua kali lipat dari rata-rata, atau bahkan hingga 200 ton per hari di sepanjang Pantai Kuta, Legian, dan Seminyak. Penyebab terjadi akibat musim angin barat didominasi oleh ranting, bambu, dan batang pohon berukuran besar, juga bannyak sampah plastik. upaya penanganan sejauh ini dilakukan demgan siaga Petugas kebersihan dan alat berat disiagakan untuk membersihkan pantai agar aktivitas wisata tidak terganggu. bahwa 200 ton sampah setara dengan 8 hingga 20 truk sampah, tergantung kapasitas truknya, karena truk sampah standar bisa mengangkut 10-20 ton per muatan, sementara yang besar bisa 25 ton atau lebih. 200 ton sampah setara dengan 80 rit (angkatan) truk per hari, yang berarti setiap truk rata-rata mengangkut sekitar 2,5 ton per rit dan langsung dibawa ke TPA Suwung.
Disisi lain TPA Suwung ditutup karena melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah, terutama praktik open dumping (pembuangan terbuka) yang menyebabkan pencemaran lingkungan (air lindi merusak ekosistem mangrove) dan melebihi kapasitas, sehingga pemerintah terancam pidana jika tidak ditindaklanjuti sesuai Kepmen LHK Nomor 921 Tahun 2025. Penutupan dilakukan bertahap, dimulai dengan menghentikan sampah organik sejak 1 Agustus 2025, dan ditargetkan selesai sepenuhnya pada akhir Desember 2025.
Dasar Hukum dan Alasan Penutupan:
Perintah Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK): KLHK melalui Kepmen LHK Nomor 921 Tahun 2025 menginstruksikan penghentian open dumping TPA Suwung karena melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berpotensi menimbulkan pidana bagi pejabat terkait jika tidak dipatuhi.
Bahwa Kondisi Fisik dan Lingkungan: TPA sudah overkapasitas, tumpukan sampah mencapai 35 meter, dan pencemaran lindi merusak ekosistem mangrove di sekitarnya.
Tindak Lanjut Pemprov Bali: Gubernur Bali mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan operasional open dumping pada 23 Desember 2025 sebagai komitmen penindakan.
Sesuai konsep desentralisasi pengelolaan sampah, maka Badung harus segera memperkuat Habit & behavior masyarakat dlm menyelesaikan sampah berbasis sumber, menghitung dengan cermat total sampah kiriman pada musim angin barat pada area garis pantai sepanjang 81 km untuk di treatment berbasis sumber atau dikelola di TPST, serta memaksimalkan TPST, & TPS3R yg ada.
(Puspa Negara – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung)






