Fenomena Wisman Siluman, Wisman tinggal dimana?

Badung – Rumah Kost untuk tempat tinggal Wisman perlu difasilitasi untuk didata, dibina dan  bentuk Regulasinya
sedangkan Villa ilegal/bodong/Town house ilegal, apartement ilegal (pemilik modal kuat) harus segrra ditertibkan karena regulasinya sudah ada sesuai UU Kepariwisataan UU .no 10 th 2019. Serta Perda  no 5 th 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya bali.

Bupati Badung sidak rumah kos dan usulan agar dibuat aturan rumah kos bisa terima WNA, Saya dukung penuh dengan catatan bahwa yang justru harus dilakukan pengawasan, pembinaan &  penindakan adalah villa private/villa ilegal, Town house, Apartement dan sejenisnya.

Khusus rumah kost dan rumah tinggal menjadi akomodssi wisata justru adalah sebuah histori pariwisata Bali, dimana di tahun 1970 an dan 1980an hampir semua rumah penduduk di kampung turis SAMIGITA (seminyak, Legian Kuta)  disulap menjadi akomodasi wisata karena kebutuhan pasar Wisman pada waktu itu, yang selanjutnya menjadi cikal bakal Guest house, Pension, Accomodation, Inn, jostel, motel,  lodge dan sejenisnya.

Terkait sidak Bupati terhadap rumah kost sejatinya sesuatu yang  menarik dicermati ditengah fenomena wisman siluman, dari data statistik sampai akhir maret 2025, jumlah wisman yang masuk Bali/Badung mencapai 1,9 jt naik 10% dibanding periode yang sama tahun lalu, tapi faktanya tingkat hunian Hotel bintang/non bintang di kawasan Kuta, kuta selatan,  & sekitarnya dibawah 30%, sehingga memunculkan istilah wisman siluman.

Terkait langkah Bupati untuk melakukan pendataan dan pengaturan Rumah tinggal/rumah kost untuk hunian WNA kami dukung, karena Wisman yang masuk Bali adalah juga sama diseluruh dunia dengan 4 type class Wisman  yakni Jetset, Midle up, Midle Low dan back packer.

Sementara itu warga juga berharap dapat menikmati kue pariwisata untuk memanfaatkan potensi wilayahnya dan potensi tempat tinggalnya untuk bisa mendapat tricle down effect dari wisatawan, sehingga hadirnya rumah kos/rumah tinggal untuk Wisatawan justru bukan merupakan masalah prinsip karena justru masyarakat lokal diuntungkan dlm mengelola akomodasi klas UMKM , dengan cara diberikan ruang melalui percepatan  Regulasi khusus akomodasi berbasis UMKM karena marketnya jelas adalah wisman bacpacker.

Sedangkan wisman Midle up hingga Jetset justru banyak yg timggal di Private villa yang dikelola oleh Wna/ villa liar/bodong , Apartement, dan Town house , disini wisman lebih merasa nyaman & privasi terjaga, akan tetapi jenis akomodasi ini justru sebagian besar ilegal, maka jenis akomodasi ini yang harus di tertibkan dengan masiv karena berpotensi mereduksi pendapatan Asli Daerah melalui PHR, jadi harapan saya segera dilakukan pendataan secara komprehensif & akurat oleh Bappeda dengan menggandeng  institusi pendidikan tinggi untuk mendapatkan data yang valid tentang jenis dan jumlah sarana akomodasi di Badumg,

Intiya saya mendukung pembentukan team terpadu pendataan, pengawasan & pengelolaan Private villa/Town House, Apartemen dan sejenisnya, segera ditertibkan, sedangkan untuk rumah kost yang dipergunakan untuk akomodasi WNA kita dorong regulasinya demi masyarakat dapat menikmati kue pariwisata secara langsung.

Penulis  : PUSPA NEGARA, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *