Finalisasi Pendataan Pajak Daerah Badung, 42.294 Data Lolos QC, Potensi Baru Capai 19.829

Bupati Adi Arnawa saat memimpin rapat finalisasi laporan akhir pendataan potensi pajak daerah di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (1/9/2025).

 

MANGUPURA persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Badung menunjukkan langkah serius dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan menyelesaikan tahap finalisasi pendataan potensi pajak daerah. Kegiatan ini berlangsung di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (1/9/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekda IB Surya Suamba selaku Ketua Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD).

Proses pendataan yang dilakukan selama 45 hari tersebut membuahkan hasil signifikan. Dari target awal 40.060 usaha, tim berhasil menjangkau 46.074 objek usaha. Setelah melalui proses quality control (QC), data yang dinyatakan valid berjumlah 42.294.

Yang menarik, hasil QC mengungkapkan adanya 19.829 potensi pajak baru yang sebelumnya belum tercatat. Selain itu, sebanyak 8.588 usaha sudah berstatus wajib pajak, dan 13.905 lainnya belum termasuk dalam kategori potensi pajak saat ini.  “Ini pencapaian yang luar biasa. Hasil kerja keras ini harus segera ditindaklanjuti dengan validasi dan penerbitan NPWPD atau NOPD agar potensi tersebut bisa dioptimalkan menjadi sumber pendapatan daerah,” ujar Bupati Adi Arnawa dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkontribusi langsung terhadap peningkatan indeks belanja pegawai. Menurutnya, peningkatan belanja pegawai hingga 30 persen akan otomatis berdampak pada kesejahteraan aparatur, sebagai bagian dari kebijakan berbasis kinerja.

Sistematis dan Tepat Waktu ,  Kepala DPMPTSP Made Agus Aryawan, yang turut menyampaikan laporan evaluasi, menjelaskan bahwa seluruh perangkat daerah telah menyelesaikan pendataan tepat waktu dengan realisasi 100 persen.

Ia menyebutkan empat poin penting dari hasil evaluasi:  Realisasi pendataan 100% oleh seluruh perangkat daerah,  Penemuan usaha-usaha baru di luar target awal,  Proses QC yang ketat untuk meminimalkan kesalahan data;

Kendala utama adalah ketidakhadiran pemilik usaha, sehingga validasi lanjutan menjadi tahap krusial sebelum penerbitan NPWPD/NOPD.

Lanjut ke Tahapan Berikutnya,  Dengan berakhirnya proses pendataan dan evaluasi, Pemkab Badung segera melanjutkan ke tahap validasi, penerbitan nomor pokok wajib pajak daerah, penetapan nilai pajak, dan penagihan.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bapenda Ni Putu Sukarini selaku Sekretaris II Tim TOPD, perwakilan Kejari Badung, serta tim teknis dan petugas pendataan dari seluruh perangkat daerah.

Langkah ini menandai babak baru dalam penguatan sistem perpajakan daerah Kabupaten Badung, yang tak hanya fokus pada penerimaan, namun juga tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.

@red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *