Persindonesia.com Batam – Seorang pria berinisial HS (32) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga Bengkong Permai. HS yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Komplek Windsor, Lubuk Baja, Kamis (26/9/2025) malam.
Kasus ini bermula ketika korban, ZHS (61), kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam yang diparkir di garasi samping rumahnya pada Senin (22/9/2025) pagi. Rantai pengaman ganda yang digunakan korban ditemukan dalam kondisi rusak.
Rokok Ilegal Marak di Batam, Publik Pertanyakan Peran Bea Cukai dan Disprindag
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak HS dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti motor curian. Kini, HS telah digelandang ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini bukti komitmen kami,” tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mewakili Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra.
Cegah Banjir, Pemkab Jembrana Tanam 300 Pohon di Kawasan DAM dan Bantaran Sungai
Atas perbuatannya, lanjut Yuli, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, selalu menggunakan pengamanan ganda, serta memarkir kendaraan di tempat aman,” pungkasnya. (Jeffri)






