Persindonesia.com Denpasar – Pemprov Bali melakukan sedikit perombakan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jam malam untuk mall dan pusat perbelanjaan dimundurkan akan tetapi sejumlah wilayah yang kena PPKM semakin bertambah.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam tayangan YouTube BNPB, Jumat (8/1/2021).
Koster mengatakan untuk wilayah, yang awalnya hanya 2 daerah yang terkena PPKM yakni Denpasar dan Badung, akan diperluas menjadi 5 kabupaten dan kota yakni Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan.
Upah 50 ribu, Antarkan Pria Penempel Sabu Menghuni Penjara selama 10 Tahun
Jadi tidak saja di dua wilayah ini, kami tambah lagi yang satu jalur sebagai wisata Badung, Denpasar, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan sebagai satu daerah yang berbatasan karena interaksi masyarakat cukup tinggi karena wisata. Jadi dari 2 kabupaten menjadi 5,” ujarnya.
“Kalau menurut instruksi Mendagri, 75 persen Work For Hom (WFH), 25 persen di kantor, kami di kantor 50-50. Tapi untuk layanan di RS itu 75 persen, supaya layanan dasar tidak terganggu,” Jelasnya lagi.
Pemkab Tangerang, Akan Perluas Area TPU Buni Ayu Kecamatan Sukamulya.
Jam malam untuk mall, dan pasar swalayan pun dimundurkan. Jika di aturan pemerintah pusat dibatasi sampai pukul 19.00 WIB , maka di Bali jadi pukul 21.00 WITA.
“Karena jam 7 (19.00) WITA orang orang baru keluar, dan belum sempat ngapain-ngapain, jadi restoran di Bali bisa mati,” ucapnya.
Kota Denpasar Dan Kabupaten Badung Segera Berlakukan PSBB Dan PKM
Perubahan dan perombakan ini menurut Wayan Koster sudah disepakati dalam pertemuan dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Jumat (8/1/2021).
“Kami sudah rapat dengan Pangdam, Kapolda, bupati walikota se-Bali, tadi pagi sampai siang dengan Menko Maritim rakor, kami sudah menyepakati ketentuan untuk pembatasan kegiatan masyarakat di Provinsi Bali untuk memutus mata rantai VIRUS COVID – 19. Jadi kami sudah mengeluarkan Surat Edaran, dan akan ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota di Bali,” tutupnya. (YUDI)






