Gubernur Koster Minta Jangan Bangun Villa di Wilayah Sentra Garam

Gubernur Koster Ucapkan Terimakasih ke Bank BPD Bali Telah Memberikan
Bantuan Modal Rp 10 Juta untuk Pelaku Usaha Garam Tradisional Lokal Bali

Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster mengucapkan terimakasih kepada Direktur
Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma yang telah membantu para pelaku
usaha garam tradisional lokal Bali dengan bantuan modal Rp 10 juta. Hal itu
disampaikannya dalam acara Penyerahan Kredit Mesari Pada Klaster
Pangan Bank BPD Bali, untuk mendukung penerapan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk
Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal, serta Surat Edaran Gubernur
Nomer 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional
Lokal Bali.

Dalam acara ini, dihadiri secara langsung oleh Bupati Karangasem, Gede
Dana pada, Rabu (Buda Umanis, Julungwangi), 27 Oktober 2021 di Amed,
Purwakerthi, Karangasem.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menegaskan bagaimana pentingnya
Kita harus mensyukuri apa yang ada di alam Bali yang dianugerahi oleh
Hyang Pencipta. Ini adalah prinsip nomor satu dalam Ekonomi Kerthi Bali.
“Apa yang ada, apa yang tumbuh, itu dipakai, dan ini yang diajarkan oleh
leluhur Kita,” ujarnya seraya menambahkan disini ada garam yang sudah
tumbuh sejak jaman dahulu. Kemudian di Karangasem juga ada arak,
karena ada pohon ental, pohon jaka, dan pohon kelapa yang bisa
menghasilkan tuak, kemudian diolah menjadi arak. Jadi itu sudah menjadi
sumber penghidupan, begitu juga dengan garam. Ada lagi salak Bali dari
Karangsem, ada kain tradisional Bali berupa kain tenun pengringsingan, dan
berbagai jenis produk yang dihasilkan oleh alam Bali baik berupa hasil
pertanian, hasil kelautan, dan hasil industri kerajinan rakyat. Itulah
anugerah yang dititip oleh Hyang Pencipta sesuai dengan kondisi alamnya,
sesuai dengan iklimnya yang diberikan kepada Kita, Kita rawat, Kita bangun
dan Kita berdayakan sebagai sumber penghidupan.

Jadi melakoni hidup Kita itu harus membumi, sekali lagi apa yang ada di
daerah Kita, itu pakai. Seperti memanfaatkan garam Karangasem, salak,
menggunakan endek, bahkan kalau ada arak, itu yang diminum. Jadi jangan
memanfaatkan yang diluar, apa yang dihasilkan di sini, ini yang Kita
manfaatkan dan dipromosikan. Sehingga inilah yang namanya ekonomi
rakyat, ekonomi yang membumi, ekonomi yang berpijak pada sumber daya
lokal yang digerakan oleh pelaku seperti petani, nelayan, atau perajin.

Agar pelaku atau para petani garam ini pada khususnya terorganisir,
diharapkan bisa membentuk lembaga seperti Koperasi UMKM. Termasuk
kedepannya perlu difasilitasi pendampingan untuk produksi garamnya, dan
harus orang yang mengerti dicari untuk mendampinginya. “Di Buleleng ada
Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan di Dusun
Gondol, Gerokgak bisa didatangkan untuk mengedukasi, atau bisa
menggunakan ahli dari Unud ataupun Undiksha yang memiliki program
studi kelautan. Supaya ilmunya itu diterapkan di masyarakat,” mintanya.

Kemudian di dalam produksi garam tradisional lokal Bali, Gubernur Bali
mengharapkan harus adanya pasar. Untuk pasar ini, maka produknya harus
dibranding dengan kemasannya supaya lebih menarik. Selanjutnya, yang
paling utama pasar Kita itu adalah orang Kita sendiri. Seperti di Karangasem
jumlah penduduknya 521. 000, atau di Bali jumlahnya 4,3 juta orang yang
mesti memanfaatkan garam tradisional lokal Bali ini (ada garam Amed di
Karangasem, garam Tejakula dan garam Pemuteran di Buleleng, garam Kusamba di Klungkung, garam Gumbrih di Jembrana, garam Klanting di Tabanan, hingga garam Pemogan dan Pedungan di Denpasar, red.

Kita wajib menggunakan produk-produk dari hasil masyarakat Bali sesuai
Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan
Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. “Apalagi
kualitas garam Kita sangat bagus, diluar pakai, masak Kita tidak
memanfaatkannya, padahal produk Kita bagus,” ajak Gubernur Bali jebolan
ITB ini sambil mengatakan sekali lagi pasar produk garam ini harus Kita
sendiri, dimana yang buat krama bali, yang memakai krama Bali, yang
menjadi pelaku usaha krama Bali, yang mensuport permodalannya krama
Bali, terus penggiatnya juga krama Bali. Jadi kalau semua bisa dijalankan
dengan pola seperti itu, maka ekonomi itu akan berkembang di wilayah
Bali. Lalu dimana letak tanggungjawab pemerintah? Kata Gubernur,
pemerintah harus hadir memfasilitasi, dengan mengeluarkan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018, terus kelanjutan khusus untuk garam,
Saya keluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomer 17 Tahun 2021 tentang
Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Kehadiran Pemerintah Provinsi Bali di kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan
Koster tidak hanya berhenti sampai keluarnya Pergub Nomor 99 Tahun
2018 dan SE Gubernur Nomer 17 Tahun 2021. Namun mantan Anggota
DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menelusuri peraturan di
Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan garam. “Usut punya usut, soal
garam ini ternyata ada Kepresnya Nomor 69 Tahun 1994 tentang Garam
Beryodium, dan hal ini menjadi kendala untuk pengembangan garam
tradisional. Atas kondisi ini, dan adanya berbagai masukan, Saya langsung
adakan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan langsung tunjukan, dan
Saya sikapi berupa surat supaya Kepres tersebut direvisi. kurang dari 2
minggu, Saya juga ajukan surat kepada Bapak Presiden untuk mengoreksi
regulasi tersebut. Karena Kepres tersebut tidak berpihak kepada rakyat,
dan akibatnya produk lokal Kita tergencet terus. Maka malu, di negara
maritim Kita mengimpor garam, di negara agraris Kita mengimpor beras
hingga bawang putih, malu Kita. Harusnya Kita yang ekspor, itu baru
benar,” tegasnya seraya mengungkapkan perubahan Kepres tersebut sudah
direspon, untuk dirubah menjadi Perpres.
I. Demi meningkatkan produksi petani garam tradisional Lokal Bali, Gubernur
Bali meminta kepada pasar modern di Bali untuk ikut serta kualitas garam Kita sangat bagus, diluar pakai, masak Kita tidak
memanfaatkannya, padahal produk Kita bagus,” ajak Gubernur Bali jebolan
ITB ini sambil mengatakan sekali lagi pasar produk garam ini harus Kita
sendiri, dimana yang buat krama bali, yang memakai krama Bali, yang
menjadi pelaku usaha krama Bali, yang mensuport permodalannya krama
Bali, terus penggiatnya juga krama Bali. Jadi kalau semua bisa dijalankan
dengan pola seperti itu, maka ekonomi itu akan berkembang di wilayah
Bali.
Lalu dimana letak tanggungjawab pemerintah? kata Gubernur, pemerintah harus hadir memfasilitasi, dengan mengeluarkan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018, terus kelanjutan khusus untuk garam, Saya keluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomer 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Kehadiran Pemerintah Provinsi Bali di kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster tidak hanya berhenti sampai keluarnya Pergub Nomor 99 Tahun 2018 dan SE Gubernur Nomer 17 Tahun 2021. Namun mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menelusuri peraturan di
Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan garam. “Usut punya usut, soal
garam ini ternyata ada Kepresnya Nomor 69 Tahun 1994 tentang Garam
Beryodium, dan hal ini menjadi kendala untuk pengembangan garam
tradisional. Atas kondisi ini, dan adanya berbagai masukan, Saya langsung
adakan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan langsung tunjukan, dan
Saya sikapi berupa surat supaya Kepres tersebut direvisi. kurang dari 2
minggu, Saya juga ajukan surat kepada Bapak Presiden untuk mengoreksi
regulasi tersebut.
Karena Kepres tersebut tidak berpihak kepada rakyat, dan akibatnya produk lokal Kita tergencet terus. Maka malu, di negara maritim Kita mengimpor garam, di negara agraris Kita mengimpor beras
hingga bawang putih, malu Kita. Harusnya Kita yang ekspor, itu baru benar,” tegasnya seraya mengungkapkan perubahan Kepres tersebut sudah direspon, untuk dirubah menjadi Perpres.
I. Demi meningkatkan produksi petani garam tradisional Lokal Bali, Gubernur Bali meminta kepada pasar modern di Bali untuk ikut serta astungkara dapat Kami jadikan modal untuk berproduksi,” ujarnya seraya mengatakan dengan adanya kedatangan Bapak Gubernur Bali, Wayan
Koster ke tempat Kami, ternyata telah memberikan angin segar. Dimana
para mantan-mantan petani terdahulu itu, sudah mau berproduksi lagi.
Sehingga mereka memerlukan dana dan hari ini sudah dijawab dengan
hadirnya kredit mesari dari Bank BPD Bali.

Ketua Kelompok MPIG Amed Bali, Nengah Suanda diakhir testimoninya
menyampaikan bahwa Kami sudah sempat mendaftarkan Indikasi Geografis Amed ini ke Uni Eropa, namun saat itu Uni Eropa bertanya ke Kami, apakah pengawasan eksternalnya itu ada? “Kemudian kami jawab ke Dirjen Kekayaan Intelektual, tetapi itu di tolak. Setelah Kami telusuri, ternyata di
Indonesia belum ada. Meskipun demikian, Kami selalu bersyukur dan
astungkara akan di audit dari lembaga dari Italia dengan tujuan agar garam
Kami bisa diterima di Uni Eropa,” jelasnya seraya berharap kepada Bapak
Gubernur agar mengerahkan ASN-nya dan Bank BPD Bali agar ikut serta membeli garam Amed.

Sedangkan Direktur Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma melaporkan dalam acara penyerahan kredit mesari ini, Kami khusus menghadirkan petani garam yang telah dibantu kreditnya dan sudah ada yang cair, seperti dari Desa Tejakula, Buleleng, Desa Kusamba, Klungkung. Sedangkan hari ini Kami launching di Amed kredit mesari ini.

Lebih lanjut, ia meyampaikan bahwa Kami di BPD Bali telah membuat produk yang namanya Mesari yaitu Membangun Masyarakat Bali. Program
ini merupakan pengembangan dari kredit usaha rakyat yang Pemerintah menetapkan bunganya 9 persen, tapi Kami kembalikan lagi 3 persen disetiap akhir tahun. “Kredit mesari juga Kami tambahkan benefit bagi
kelompok-kelompok yang memang Kami assessment memenuhi syarat
untuk bisa dibantu dana kemitraan yang bentuknya bisa berupa pembelian
peralatan atau proses produksi yang lebih bagus, dan di kelompok ini
sebenarnya akan memberikan bantuan dana kemitraan dalam rangka peningkatan produksi dari pada petani garam,” jelasnya seraya
menegaskan kredit mesari bukan hanya untuk pembiayaan garam, namun bisa untuk berbagai sektor yang bersifat klaster, khususnya untuk sektor
produksi dibidang pertanian dan lain sebagainya.

Dalam acara tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Bupati
Karangasem, Gede Dana, dan Direktur Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma
menyaksikan Penandatanganan PKS Bank BPD Bali dengan Koperasi Pemasaran MPIG Garam Amed Bali yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Bank BPD Bali Karangasem dengan Ketua Kelompok MPIG Garam
Amed Bali. Kemudian dilanjutkan dengan acara penyerahan Bantuan
Kemitraan Pengolahan Garam Tradisional dan Program Mesari dari Bank
BPD Bali yang diberikan secara langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster kepada : Kelompok MPIG Garam Amed, Kelompok Segara Nadi
Pakurenan 1 Tianyar, Kelompok Segara Nadi Pakurenan 2 Tianyar,
Kelompok Segara Nadi Pakurenan 3 Tianyar, Kelompok Segara Nadi
Pakurenan 4 Tianyar, Kelompok Segara Lestari 2 Yeh Malet, Kelompok Surya Kencana Bahari Yeh Malet,
Kelompok Garam Tejakula, Buleleng, Kelompok Garam Kusamba dan Kelompok Tunas Mekar Klungkung.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *