Surabaya, Persindonesia,- Lanjutan aksi unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Buruh (Gesper) di Gedung Negara Grahadi. Selasa (30/11/2021) Siang, menuntut agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui perwakilan para buruh, untuk mendengarkan penyampaikan aspirasi yang dianggap kurang manusiawi kenaikan Upah Minimal kota/Kabupaten UMK 2022.
Dengan serentak gemuruh menyuarakan agar Khofifah hadir dihadapan para demonstran. Penolakan kenaiakan yang tidak sependapat yang diharapakan buruh, membuat geram dengan melanjutkan aksi mogok kerja massal jika Khofifah masih mengkhianati kenaikan upah minimal 2022.
Aturan kenaikan UMK 2022 yang Khofifah lakukan tidak sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, harapan buruh agar Gubernur Jawa Timur mengakomodir kenaikan upah buruh atas usulan bersama Serikat Pekerja.
Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli menjelaskan, ketidak hadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dikabarkan karena berhalangan, dengan dihadiri perwakilan Sekda Provinsi Heru Tjahyono, mengawali keputusan bersama para pekerja buruh, jika Khofifah masih tidak mendengarkan aspirasi para buruh, dengan serentak maka para pekerja akan mogok kerja selama kenaikan upah minimal belum diubah terang.
Selain itu dengan melihat keputusan yang ditetapkan Pemerintah Jawa Timur dilansir akun resmi Gubernur Jawa Timur, maka penetapan upah minimal kota/Kabupaten nomor 188/803/KPTS/013/ pada Selasa, 30/11/2021 malam telah resmi di keluarkan. Rabu (1/12/2021).
Adapun UMK besaran kota Surabaya masih tertinggi dengan Nominal Rp 4.375.475, kemudian Gresik Rp 4.372.030, Kemudian disusul Sidoarjo Rp 4.368.581, Sementara itu dua Kabupaten lainnya yang diatas 4 juta berada di pasuruan Rp 4.365.133 dan Mojokerto Rp 4.354. 787.
Hal yang sama, upah minimum yang pendapatan daerah dibawah 3 juta, masih terendah berada di Sampang Madura dengan nominal Rp. 1.922.122. Jauh dibandingkan dengan kota- kota yang lainnya.
Menurutnya, jika pengusaha tidak memberikan upah sesuai nomer yang telah di tentukan Gubernur Jawa Timur, maka hal tersebut akan dikenai sanksi dalam peraturan undang-udang. Keputusan ini berlaku mutlak mulai awal tahun 1 januari 2022.(Hendro)






