Pangusada Bali Diminta Lestarikan Warisan Leluhur Sekaligus Menciptakan Industri Herbal Sebagai Sumber Penghidupan
Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster mengukuhkan Pengurus Gotra Pangusada di Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali Periode Tahun 2022-2027 pada, Sabtu (Saniscara, Pon Ugu) 24 September 2022 di Aula Rektorat
Universitas Hindu Indonesia.
Terbentuknya Pengurus Gotra Pangusada Bali merupakan momen
bersejarah dan menjadi satu – satunya organisasi pengobatan tradisional
di Indonesia yang mendapatkan perhatian serius dari seorang pemimpin
daerah. Hal itu ditunjukkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster
melalui kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019
tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menjelaskan Bali memiliki
potensi luar biasa dibidang Usada / Pengobatan Tradisional Bali yang
sejatinya telah menjadi sumber penghidupan, namun keberadaannya
belum ada yang berani menampilkannya hingga menjadi suatu
kebanggaan Krama Bali.
Atas hal itulah, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini meminta
Pengurus Gotra Pangusada Bali menjaga warisan leluhur yang sangat
visioner ini dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, dan
budaya Bali sebagai kekuataan untuk membangkitkan kembali
Pangusada Bali sebagai layanan kesehatan tradisional Bali. “Berdasarkan hasil penelitian dan informasi yang termuat dalam berbagai lontar, disebutkan manusia Bali termasuk orang yang memiliki kelas atau ras unggul, salah satunya dibuktikan oleh adanya keahlian di bidang Pangusada / Pengobatan Tradisional Bali,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini yang disambut tepuk tangan.
Sehingga keunggulan yang dimiliki manusia Bali, kata Mantan
Peneliti di Balitbang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia ini harus dimanfaatkan oleh Pengurus Gotra Pangusada
bersinergi dengan akademisi untuk melakukan pendataan dan penelitian
terhadap tanaman yang tumbuh di alam Bali, karena ada sekitar 3 ribu
tanaman yang bisa dimanfaatkan sebagai Usada / Obat. Lalu hasil
penelitiannya disosialisasikan ke masyarakat hingga dijadikan kekuatan
ekonomi dan sumber penghidupan Krama Bali dengan menciptakan Obat
Herbal Tradisional Bali.
Apabila tanaman berkhasiat yang hidup di Bali dimanfaatkan secara
maksimal sebagai Usada / Obat, maka Gubernur Koster meyakini Kita
tidak tergantung lagi dengan sumber daya dari luar, dan Bali akan
Berdikari secara Ekonomi sesuai konsep Ekonomi Kerthi Bali, karena
mampu menciptakan industri herbal sebagai sumber penghidupan.
“China akan kalah, kalau industri herbal di Bali dijalankan secara serius,
karena itu Saya akan dorong terus potensi ini untuk menjadi kebanggaan
dan kekuatan ekonomi, seperti halnya Arak Bali dan Garam Tradisional
Lokal Bali yang kini telah masuk ke pasar tradisional, pasar modern,
pasar ekspor, hingga dibeli oleh hotel/restaurant di Bali,” jelas mantan
Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali menugaskan Kadis Kesehatan
Provinsi Bali untuk membuka Layanan Kesehatan Tradisional Bali di
Puskesmas, Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit Negeri dengan catatan
di dalam prakteknya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Namun
harus ada kode etiknya dengan melakukan standarisasi, uji kompetensi
Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. “Kemudian saat lulus dikeluarkan
sertifikat dan diregister agar sah melaksanakan praktek,” pungkasnya.
8. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gotra Pengusada Bali, Putu Suta Sadnyana
menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan
Koster yang sangat serius melestarikan keberadaan Usada Bali dengan
keluarnya kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019
tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
“Terimakasih Bapak Gubernur Bali juga telah mengukuhkan Pengurus
Gotra Pangusada di Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali, hal ini adalah
upaya untuk melestarikan kembali nilai-nilai budaya dan pengetahuan
penyehatan tradisional yang mana secara yuridis normatif, penyehat
tradisional telah diakui sebagai suatu profesi, sebagaimana tercantum di
dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”
jelasnya.
Red*
Red*






