Hanya BLACK CAMPIGN dan TENDENSIUS, disisi lain negara agar tidak mengurus urusan/ranah pribadi/privat apalagi urusan selangkangan.
Persindonesia.com (Denpasar) –
Branding Bali begitu mempesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia lainya khususnya pesaing Bali, sehingga
dijadikan BLACK CAMPIGN dan TENDENSIUS, karena dianggap produk legislasi yg aneh, pemerintah agar segera melakukan sosialisasi yang masive, serta memberikan penjelasan resmi, disisi lain negara agar tidak mengurus urusan/ranah pribadi/privat apalagi urusan selangkangan.
Terkait hebohnya berita tentang Ancaman pidana terhadap sex pra nikah sesuai pasal 415 & 416 KUHP yg diperkirakan akan mengikat juga pada wisatawan memunculkan multitafsir yang bisa menyulitkan pariwisata Bali, karena saat ini pasca suksesnya KTT G20, Branding Bali begitu mempesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia lainya khususnya pesaing Bali, sehingga sangat mungkin persoalan KUHP ini ditarik sebagai Arsenik bagi Bali, karen RKUHP ini terlihat nyeleneh, padahal KUHP ini baru akan berlaku tiga tahun lagi, namun hal ini ternyata dimanfaatkan sebagai black campain oleh beberapa negara melalui siaran televisi & media sosial untuk mempersulit keyakinan wsman berlibur ke Bali/indonesia.
Berita tersebut jelas sangat Tendensius bombastis meskipun dlm KUHP itu sangat jelas hukuman hanya berlaku jika ada delik aduan, artinya tidak ada yg aneh tetapi terasa sumir dari RKUHP ini, untuk Bali agar pihak pelaku usaha terutama sektor akomodasi di Bali tetap menjalankan operasional sesuai etika Pariwisata yang menjamin bahwa kerahasiaan data pribadi wisatawan yang menginap dijamin secara absolut, termasuk Pihak hotel/akomodasi lainya tidak akan menanyakan akta otentik atau tidak akan meminta wisatawan menunjukkan akte pernikahan atau konfirmasi administratif thd pasangan saat reservasi ataupun saat check in.
Karena hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata. Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yg tidak sah atau lainya sesuai aturan pasal 415 & 416 ini hanya bisa diterapkan
jika ada “delik aduan” spesifik dari laporan suami/istri yg sah atau orang tua bagi yg belum menikah. Menurut saya hal ini yang menjadi krusial karena cara menafsirkan pasal tsb secara liar dan negara agar tidak mengatur urusan/ranah private apalagi urusan selangkangan.
Namun demikian Bali sebagai destinasi internasional tetap mengedepankan norma norma Budaya lokal yg dpt memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya. Selanjutnya terkait berita heboh tentang ancaman pidana atas sex pranikah ini dimanfaatkan oleh media asing untuk menjatuhkan atau ada upaya untuk menahan warganya berkunjung ke Bali dan ingin memaksimalkan pariwisata dlm negerinya, itu karena RKUHP ini terlihat sungguh aneh sehingga dijadikan Black campign yg tendensius. bahwa Bali tetap memberi pelayanan normal layaknya seperti biasa tanpa dipengaruhi oleh multi tafsir RKUHP tersebut , dan jika dirasa perlu kita para pelaku pariwisata segera melakukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP ini, saya berharap insan pariwisata di bali bersatu untuk take action YUDICIAL RIVIEW atas RKUHP ini karena jelas mengatur tindak pidana pada ranah private dan kelemahan RKUHP ini telah diketahui lebih dahulu oleh negara2 pesaing bali dan dimanfaatkan sebagai Black campaign. jadi kata sederhananya segera YUDICIAL REVIEW RKUHP ini ke mahkamah konstitusi. Sebagai bentuk lemahnya kualitas produk Legislasi DPR, justru karena kelemahan produk RKUHP ini seolah diketawai dunia & kelemahan logika hukumnya telah dijadikan black campain oleh negara lain untuk menahan warganya berkunjung kebali.







