Dijadikan BLACK CAMPIGN dan TENDENSIUS, Negara Agar Tidak Mengurus Ranah Privat /Selangkangan

Hanya BLACK CAMPIGN dan TENDENSIUS, disisi lain negara agar tidak mengurus urusan/ranah  pribadi/privat apalagi urusan selangkangan.

Persindonesia.com (Denpasar) –

Branding Bali begitu mempesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia  lainya khususnya pesaing Bali,  sehingga

dijadikan  BLACK CAMPIGN dan TENDENSIUS, karena dianggap produk legislasi yg aneh,  pemerintah agar segera melakukan sosialisasi yang masive, serta memberikan penjelasan resmi, disisi lain negara agar tidak mengurus urusan/ranah  pribadi/privat apalagi urusan selangkangan.


Terkait hebohnya berita tentang Ancaman pidana terhadap sex pra nikah sesuai pasal 415 & 416 KUHP yg diperkirakan akan mengikat juga  pada wisatawan memunculkan multitafsir yang bisa  menyulitkan pariwisata Bali, karena saat ini pasca suksesnya KTT G20,  Branding Bali begitu mempesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia  lainya khususnya pesaing Bali,  sehingga sangat mungkin persoalan KUHP ini ditarik sebagai Arsenik bagi Bali,  karen RKUHP ini terlihat nyeleneh, padahal KUHP ini  baru akan berlaku tiga tahun lagi, namun hal ini  ternyata dimanfaatkan sebagai black campain oleh beberapa negara melalui siaran televisi & media sosial untuk mempersulit keyakinan wsman  berlibur ke Bali/indonesia.

Berita tersebut jelas sangat Tendensius bombastis meskipun  dlm KUHP itu sangat jelas hukuman hanya berlaku jika ada delik aduan, artinya tidak ada yg aneh tetapi terasa sumir  dari RKUHP ini,  untuk Bali agar pihak pelaku usaha terutama sektor akomodasi di Bali tetap menjalankan operasional  sesuai etika Pariwisata yang menjamin bahwa  kerahasiaan data pribadi wisatawan yang menginap dijamin  secara absolut,  termasuk Pihak hotel/akomodasi lainya  tidak akan menanyakan akta otentik atau tidak akan  meminta wisatawan menunjukkan  akte pernikahan atau konfirmasi administratif thd pasangan saat reservasi ataupun saat check in.

Karena hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata. Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yg tidak sah atau lainya sesuai aturan pasal 415 & 416 ini hanya bisa diterapkan
jika ada “delik aduan” spesifik dari laporan suami/istri yg sah atau orang tua bagi yg belum menikah. Menurut saya hal ini yang menjadi krusial karena  cara menafsirkan pasal tsb secara liar dan negara agar tidak mengatur urusan/ranah private apalagi urusan selangkangan.

Namun demikian Bali sebagai destinasi internasional tetap mengedepankan norma norma Budaya lokal yg  dpt memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya.  Selanjutnya terkait berita heboh tentang ancaman pidana atas sex pranikah ini dimanfaatkan oleh media asing untuk menjatuhkan atau ada upaya untuk menahan warganya berkunjung ke Bali dan ingin memaksimalkan pariwisata dlm negerinya, itu karena RKUHP ini terlihat sungguh aneh sehingga dijadikan Black campign yg tendensius. bahwa Bali tetap memberi pelayanan normal  layaknya seperti biasa tanpa dipengaruhi oleh  multi  tafsir RKUHP tersebut , dan jika dirasa perlu kita para pelaku pariwisata segera melakukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP ini, saya berharap insan pariwisata di bali bersatu untuk take action YUDICIAL RIVIEW  atas RKUHP ini karena jelas mengatur tindak pidana pada ranah private dan kelemahan RKUHP ini telah diketahui lebih dahulu oleh negara2 pesaing bali dan dimanfaatkan sebagai Black campaign. jadi kata sederhananya segera YUDICIAL REVIEW RKUHP ini ke mahkamah konstitusi. Sebagai bentuk lemahnya kualitas produk Legislasi DPR, justru karena kelemahan produk RKUHP ini seolah diketawai dunia &  kelemahan logika hukumnya telah dijadikan black campain oleh negara lain untuk menahan warganya berkunjung kebali. 

Screenshot 20221208 002703

(Puspa negara – ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *