Hartanto Boechori Soroti Administrasi Peradilan: Kuasa Sah, tapi Ditolak Pengadilan

Surabaya, Persindonesia.com – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengkritik keras praktik administrasi di Pengadilan Agama (PA) Surabaya yang dinilainya menyimpang dari asas hukum dan keterbukaan informasi. Kejadian itu terjadi pada Jumat (1/8/2025), saat ia membantu seorang anggota PJI yang tengah menghadapi gugatan cerai.

Hartanto membawa Surat Kuasa Khusus yang sah dari pihak tergugat, dengan wewenang terbatas hanya untuk mengambil salinan berkas perkara perceraian. Namun, petugas loket menolak memberikan salinan berkas dengan alasan Hartanto bukan advokat yang mewakili pihak terkait.

“Saya sudah menyerahkan surat kuasa asli dan dokumen pendukung. Tapi justru ditanya, ‘untuk apa?’ dan kemudian ditolak dengan alasan saya bukan pengacara. Saya minta dasar hukumnya, tapi mereka tak bisa menjawab,” ungkap Hartanto.

Setelah melalui beberapa kali komunikasi, termasuk diarahkan membuat surat pengajuan dengan mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP), akhirnya Hartanto mendapatkan salinan putusan yang diminta. Ia mengaku sudah menduga akan mengalami kendala tersebut.

Menurutnya, penolakan itu bertentangan dengan Pasal 123 HIR yang secara tegas memperbolehkan pihak berperkara menunjuk siapapun, tidak hanya advokat, melalui surat kuasa khusus. Selain itu, SEMA No. 2 Tahun 1959 juga menyebutkan bahwa salinan putusan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan atau wakil sahnya.

“Dua dasar hukum ini masih berlaku dan belum pernah dianulir. Jadi alasan penolakan seperti itu jelas tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Hartanto menilai, persoalan ini mencerminkan adanya kebijakan internal yang perlu dibenahi. Ia meyakini petugas loket hanya menjalankan perintah atasan, sehingga yang harus dievaluasi adalah struktur komando dan prosedur kerja di pengadilan.

“Pengadilan adalah lembaga publik, bukan institusi privat. Jika pelayanan hukum dipersempit secara sepihak, masyarakat akan makin jauh dari keadilan. Hukum kehilangan rohnya sebagai pelindung rakyat,” ujarnya.

Hartanto berharap ada pembenahan menyeluruh agar akses masyarakat terhadap keadilan tidak terhambat oleh birokrasi yang keliru. “Tulisan ini bukan sekadar kritik, tapi ajakan untuk introspeksi. Reformasi hukum tidak boleh berhenti di atas kertas,” pungkasnya. (Red-sam/timsby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *