PANGKALPINANG — Petugas gabungan TNI-Polri dari Jajaran Kodim 0413/Bangka, Polres Pangkalpinang, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Satpol PP Kota Pangkalpinang, DISHUB Kota Pangkalpinang, BPBD Kota Pangkalpinang dan sejumlah petugas gabungan lainnya, kembali diterjunkan dalam Operasi Yustisi Gabungan Penanganan Protkes dan Pengenaan Sangsi Administratif kepada para pelanggar Protokol Kesehatan dan pelaksanaan Test Swab Ravid Antigen di Kota Pangkalpinang.
Kegiatan di awali dengan apel kesiapan di Mako Polres Pangkalpinang dipimpin oleh AKP Andri Eko Setiawan,SH, S.I.K selaku Kabag Ops Polres Pangkalpinang,dan kegiatan dilakukan berdasarkan Sprin Kapolres Pangkalpinang Nomor : Sprint/ 1168/VI/OPS.2/2021, Tanggal 28 Juni 2021.
Pantauan untuk kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Penanganan Protkes dan Pengenaan Sanksi Administratif kepada para pelanggar Protokol Kesehatan serta pelaksanaan Test swab Ravid Antigen di Kota Pangkalpinang dilaksanakan,Sabtu malam 17/07/2021 sekira pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.25 WIB Minggu dini hari dengan sasaran lokasi tempat kegiatan Operasi Yustisi Gabungan yaitu Cafe Kong Djie ,Warung jajanan Alun alun Taman Merdeka,Kedai Ngopi Ngupi,Pab’s coffe & Resto,E’ndigo Cafe & Resto,Jembatan Emas dan Insanity Ktv Lounge.
Tampak Personil Operasi Yustisi Gabungan melakukan himbauan dan penindakan protokol kesehatan Covid-19 seperti teguran tertulis serta teguran lisan kepada Masyarakat Kota Pangkalpinang yang tidak mematuhi Protokol kesehatan Covid-19.
Penindakan Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut berdasarkan Perda Kep. Babel nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disiase 2019 dengan Ketentuan Pidana Pasal 34 ayat (1) jika melakukan pelanggaran Protkes akan dikenakan Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Selain itu dalam pelaksanaan kegiatan Personil Gabungan Operasi Yustisi juga menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait surat edaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang tentang penerapan Protkes Covid-19 dan Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 54 tahun 2020 dan Maklumat Kepala Kepolisian Resor Pangkalpinang Nomor : MAK/ 01 VIV/2021 Tentang “KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)” Dan Jam Malam terhadap pelaku usaha, pengunjung Cafe,Resto dan Pedangang di seputaran Wilayah Hukum Polres Pangkalpinang.
Personil Operasi Yustisi Gabungan bersama Tim dari Dinkes Kota Pangkalpinang pada saat itu juga melaksanaan Test Swab Ravid Antigen terhadap karyawan/i pelaku usaha dan seluruh pengunjung di Cafe Pab’s Coffe & Resto, dari keseluruhan yang melaksanakan Test Swab Ravid Antigen sebanyak 30 orang dengan hasil Negatif.
Sedangkan di areal Jembatan Emas hasil Test Swab Ravid Antigen dari ke 75 orang pengunjung terdapat 1 (satu) orang dinyatakan Positif dengan identitas “M” (20) warga Jalan Mangkol Desa Pedindang Pangkalanbaru selanjutnya oleh petugas dari BPBD Kota Pangkalpinang dibawa menuju ke Eks Puskesmas Girimaya untuk dilakukan isolasil.
Sedangkan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid -19 terdapat 19 orang dan diberi Sanksi Administratif.(Win/Ale)
Sumber : Humas Polres Pangkalpinang.






