Persindonesia.com Jembrana – Sebuah mobil pribadi Hyundai Stargazer Trend (4×2) AT warna putih dengan nomor polisi BK 1292 YAK diamankan petugas di Pos 1 (pintu keluar Bali) Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Kendaraan tersebut diamankan karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan diduga tidak sah.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Arya Agung Arjana Putra menjelaskan, kecurigaan petugas bermula saat dokumen kendaraan diperiksa secara detail.
“Personel kami menemukan adanya indikasi STNK yang diragukan keasliannya. Sebagai langkah antisipasi dan penegakan hukum, kendaraan beserta pengemudinya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (13/1).
Dahan Beringin Raksasa Patah, Sempat Tutup Jalan di Depan Puri Negara
Ia mengungkapkan adapun pengemudi kendaraan berinisial GAS (53) yang merupakan warga Kota Denpasar. Saat pemeriksaan petugas meminta pengemudi mobil tersebut menepi dan selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
“Sekitar pukul 13.30 Wita, kami menerima informasi dari Panit Resmob Polda Bali untuk mengamankan kendaraan beserta pengemudinya, sebelum akhirnya dilakukan koordinasi lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Arya, pengemudi mengaku kendaraan tersebut dipinjam dari seseorang di wilayah Denpasar. “Pengemudi mengaku hanya minjam, selain itu kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan, satu lembar STNK kendaraan, serta identitas diri pengemudi,” jelasnya.
Mengingat Lupa, Apa Itu Fast Respon Indonesia Center
Setelah memastikan informasi dari Polda Bali, kata Arya sekira pukul 20.00 Wita kendaraan, pengemudi, dan seluruh barang bukti resmi diserahkan kepada Personel Resmob Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kejelian dan kesiapsiagaan personel Polres Jembrana di lapangan. Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, khususnya di kawasan pelabuhan sebagai objek vital nasional,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen kendaraan saat bepergian, serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110, yang siap melayani masyarakat selama 24 jam. Ts






