Hindari Mal Function,  DPRD Pertanyakan Sewa Menyewa Tanah Munduk Catu di Canggu

Fraksi Gerindra beri sinyal ALERT pada Pemda Badung.

Badung Mangupura – Kabupaten Badung memiliki garis pantai sepanjang 82 Km, semua pantai memiliki daya tarik dan  ke khasannya masing masing, salah satunya  Pantai Munduk Catu di Canggu, Kuta Utara.

Bahwa pantai adalah publik space, ruang publik untuk masyarakat bisa berinteraksi sosial, namun ada hal yang patut dicermati dan mengusik hati, yakni
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memutuskan untuk menyewakan lahan tersebut kepada investor tertanggal 8 oktober 2024,

Sepengetahuan saya sebagai Ketua Fraksi Gerindra sepertinya belum.ada komunikasi dengan DPRD, dimana Lahan Pantai Munduk Catu di Canggu,  ternyata  disewakan oleh Pemkab Badung,  kami hanya tahu setelah ada berita di media, dimana persewaan tersebut  berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Nomor 032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan Nomor 88/X/PT.CI-BPKAD/2024, yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Badung IB Surya Suamba pada 8 Oktober 2024.

Sesuai berita bahwa Proses penyewaan ini diklaim sudah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam.kondisi ini kami ingin pemerintah tidak agar tidak Mal Function atau  terjebak dalam kebutuhan jangka pendek menutupi Defisit Anggaran dg langkah langkah yang tidak transparan.

Yang menjadi sorotan kami  adalah Transparansi tata cara persewaan hingga penetapan  harga sewa lahan tersebut seluas 1.730 meter persegi sebesar Rp1.306.150.000 atau setara Rp151.000 per meter persegi untuk jangka waktu lima tahun.

Investor yang menyewa lahan ini adalah pihak hotel yang berada di belakang pantai untuk pemandangan/view. Jadi kita membutuhkan transparansi publik dan menghindari Mal Function terkait kondisi ini.

Oleh karena itu dalam kerangka melaksanakan fungsi kontrol, maka kami Membutuhkan penjelasan khusus  yang komprehensif dari Pemerintah Badung.

(Puspa Negara ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *