Hingga 3 September/Triwulan III 2024, 378 WNA Telah Dideportasi dari Bali

JAKARTA – Hingga 9 September 2024, Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi 378 warga negara asing (WNA).

Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2023, di mana 335 WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Selama periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis keimigrasian yang paling banyak mencatat deportasi dengan total 203 orang. Deportasi merupakan tindakan penindakan keimigrasian yang paling banyak dilakukan terhadap WNA.

Secara nasional, deportasi mencakup 73,64% dari total tindakan administratif keimigrasian (TAK) pada enam bulan pertama tahun 2024, di mana 1.503 WNA dideportasi dari Indonesia. Jumlah tersebut meningkat 135,21% dibandingkan semester I 2023 yang sebanyak 639 WNA dideportasi. “Meningkatnya mobilitas WNA tersebut harus diimbangi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitasnya,” terang Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Selasa (10/09).

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melakukan operasi pengawasan berskala nasional “Jagratara” yang menjaring 914 WNA pada Mei dan 1.293 WNA pada Juli. Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024 berhasil menjaring 103 WNA yang diduga sindikat kejahatan siber internasional.

“Saya tidak akan menyerah untuk menghimbau aparat baik di pusat maupun daerah agar tanggap terhadap potensi gangguan dari luar negeri yang muncul. Untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik insidental maupun berkala, di wilayah perkotaan maupun di perbatasan. Di mana pun ada WNA yang melanggar aturan, akan kami tindak,” pungkas Silmy.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *