Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Selasa (24/6/2025) di Kori Maharani Villas, Gianyar.
Gianyar persindonesia.com – Meningkatnya kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay oleh warga negara asing (WNA) di Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar, mendorong Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Selasa (24/6/2025) di Kori Maharani Villas, Gianyar.
Acara yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, ini dihadiri oleh berbagai instansi vertikal dan daerah. Dalam sambutannya, Haryo Sakti menekankan bahwa pengawasan WNA bukan hanya tugas imigrasi, tapi harus menjadi tanggung jawab kolektif dari desa hingga pemerintah kabupaten.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk konkret penguatan pengawasan orang asing. Peran desa sangat penting, karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan warga asing di lapangan,” ujarnya.
Masalah-masalah klasik seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga gangguan ketertiban umum kembali mencuat dalam forum ini. Bagus Aditya Nugraha Suharyono, Kabid Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kanwil Bali, turut menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa bersifat administratif semata.
“Timpora bukan hanya meja rapat, tapi wadah kerja nyata di lapangan. Koordinasi antarinstansi, termasuk dari desa, mutlak diperlukan,” tegasnya.
Namun, dalam diskusi terungkap sejumlah titik lemah koordinasi dan kebijakan, yang jika dibiarkan, bisa menjadi celah bagi pelanggaran terus terjadi.
Salah satunya disampaikan Disdukcapil Gianyar, yang mempertanyakan keberadaan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal). Selama ini dianggap sebagai dasar data keberadaan WNA, namun kini tak lagi jadi syarat dalam izin tinggal berdasarkan aturan terbaru. Hal ini memunculkan kekosongan informasi dasar yang dikhawatirkan justru menyulitkan pemantauan di tingkat lokal.
Perbekel Desa Bona menyoroti minimnya akses desa terhadap data WNA yang tinggal di wilayah mereka. Ia berharap desa dilibatkan aktif dalam pengawasan, minimal dengan mendapatkan informasi resmi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan informasi vertikal, yang masih menjadi tantangan klasik.
Lebih jauh, Satpol PP Gianyar mengungkap kendala dalam menangani WNA yang terlantar atau mengidap gangguan kejiwaan. Penolakan dari pihak rumah sakit karena tidak ada penanggung jawab resmi, menjadi indikasi lemahnya sistem tanggap darurat bagi WNA, yang seharusnya menjadi perhatian lintas sektor.
Pihak Imigrasi mengaku siap berkoordinasi lebih lanjut dan mendorong pelibatan Dinas Sosial serta Kesbangpol, namun solusi konkret masih dalam proses pembahasan.
Rapat ditutup pukul 12.00 WITA dengan harapan adanya sinergi yang lebih operasional dan solutif, bukan hanya formalitas musyawarah. Namun, jika tidak diikuti dengan tindakan nyata dan sistem pendataan yang terpadu, potensi pelanggaran WNA tetap terbuka lebar.
Dengan semakin kompleksnya persoalan orang asing di Bali, waktu menunjukkan bahwa koordinasi saja tidak cukup, diperlukan sistem pengawasan berbasis data yang akurat, transparan, dan partisipatif hingga ke level desa.
@krg






