Ingatkan Terus Protokol Kesehatan Personil Gabungan Polres Klungkung Turun di jalan

Persindonesia.com  Klungkung, Jajaran Polres Klungkung, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polres Klungkung, Selasa, 9/2/21.

Dibawah Kendali Kapolres Klungkung AKBP Bima Ariya Viyasa, S.I.K., M.H. memerintahkan seluruh jajarannya berupaya bekerjasama dengan Instansi terkait dalam membantu penanganan penyebaran virus Covid -19 serta menindaklanjuti lnstruksi Presiden terkait dengan Pendisiplinan masyarakat.

Giat Ops Yustisi mendisiplikan Masyarakat dan penerapan Prokes Covid -19 yang dilaksanakan Di Ngurah rai Tepatnya di depan kantor samsat Bersama Klungkung oleh personil yang terseprint Ops aman Nusa II – 2021 dipimpin langsung waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M., bersama Kepala bagian Oprasi Polres Klungkung Kompol I Gede Made Surya Atmaja P., S.Sos.M.H. dan Kasat Pol PP. I Putu Suarta menyampaikan himbauan melalui mikropun kepada Para masyarakat yang sedang beraktivitas di jalan tersebut supaya selalu mematuhi Prokes Covid -19 dengan 3M.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan bertujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat untuk mematuhi prokes. “ dalam Kegiatan ini masih di temukan Warga yang melanggar tidak gunakan masker untuk itu petugas memberikan sangsi denda Kegiatan ini adalah mendisiplinkan warga masyarakat akan aturan protokol kesehatan covid-19”, Kata Kompol I Gede Made Surya Atmaja P., S.Sos.M.H
“Kami harapkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan sering- sering mencuci tangan, hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Klungkung”, harap Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M.,di akhir kegiatan.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *