Ini Daftar Zona Merah Rabies di Desa dan Kelurahan Se Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Kasus rabies di kabupaten Jembrana dari bulan Januari sampai tanggal 19 Mei 2022 sebanyak 107 kasus dan per bulan Mei sebanyak kurang lebih 19 desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana mengalami zona merah rabies. Hal tersebut diungkapkan oleh Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, I Wayan Widarsa. Senin (23/5/2022).

Ke 19 desa dan kelurahan tersebut diantaranya yaitu  Kelurahan Tegalcangkring, Kelurahan Dauhwaru, Desa Dangintukadaya, Desa Pergung, Desa Pengeragoan. Kelurahan Pedem, Desa Yehkuning, Desa Asahduren, Desa Yehsumbul, Desa Pangyangan, Desa Gumbrih.

Dr.H Kamsol,MM Resmi Menjabat PJ Bupati Kampar

Dilanjutkan di Desa Penyaringan, Desa Yehembang, Desa Batuagung, Desa Pekutatan, Desa Baluk, Desa Banyubiru, Desa Manggis Sari. “Untuk di Kecamatan Melaya kasus rabies menurun,  bulan Mei hanya ada 1 Desa yaitu Desa Warnasari yang sebelumnya kasus rabies sangat berkembang di Melaya,” terangnya.

Widarsa melanjutkan, pihaknya dari bidang Keswan Kesmavet terus berupaya melakukan sosilaisasi dan juga melakukan vaksinasi hewan piaraan. “Hari ini kami melakukan sosialisasi di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana hal tersebut sesuai permintaan Lurah BB Agung. Sesuai jadwal kami sebenarnya melakukan sosialisasi di Camat Jembrana dan kegiatan diundur sampai pemberitauan lebih lanjut,” terangnya.

GKPB Jemaat “Siloam” Pangkung Tanah Melaya Diresmikan Bupati Tamba

Dalam hal ini, lanjut Widarsa, pihaknya terus melakukan sosilaisasi yang sejak dari dulu sesuai permintaan maupun sesuai jadwal yang dilakukan di setiap masing-masing wilayah di Jembrana. “Gencarnya kami lakukan sosialisasi mulai Desember 2021. Kami terus melakukan sosilaisasi dan pemantauan perkembangan di setiap kecamatan. selain itu juga kami terus melakukan vaksinasi disetiap daerah yang terkena zona merah,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk bisa meredan kasus rabies di Kabupaten Jembrana butuh peran dari masyarakat memberi informasi jika ada gigitan anjing di daeranya agar segera melaporkan ke kelian dusun dan diteruskan ke desa dan kecamatan. Hal itu agar bisa ditanggulangi dengan melakukan vaksinasi. (S)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *