Investasi di Hutan Bali Barat Tuai Penolakan, Pemkab Jembrana Akui Belum Ada Koordinasi

Persindonesia.com Jembrana — Rencana investasi yang diduga menguasai kawasan Hutan Bali Barat seluas 252 hektare di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat menuai penolakan dari masyarakat. Bahkan, sekitar dua hektare kawasan tersebut dilaporkan telah mengalami penggundulan, sementara hingga kini belum ada koordinasi resmi dari pihak investor kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jembrana, melalui Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan, I Putu Budiastra, menjelaskan, investor bersangkutan telah memiliki izin berusaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Berdasarkan akun OSS milik Kepala Dinas, investor tersebut sudah mengantongi izin berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Investasi dan Kementerian Kehutanan,” ujarnya, Jumat (19/12).

Sejumlah Proyek di Nusa Penida Alami Keterlambatan, Bupati Satria Plototi Rekanan

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak perizinan daerah belum menerima pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG), yang merupakan satu-satunya kewenangan perizinan yang berada di tingkat kabupaten. “Sampai sekarang belum ada permohonan yang masuk dari pihak investor,” jelasnya.

Budiastra juga menyebutkan bahwa investor belum pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sejak awal. Izin usaha tersebut diketahui terbit sekitar tahun 2022 atau 2023 melalui OSS. Terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD bersama dinas terkait, hingga kini belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak perusahaan.

Mengenai kemungkinan sanksi apabila pembangunan tidak dilanjutkan selama bertahun-tahun, Budiastra menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan pihak yang menerbitkan izin. “Siapa yang mengeluarkan izin, dia juga yang berwenang menjatuhkan sanksi. Kewenangan kami terbatas, sehingga tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Wisuda Angkatan II Sekolah Lansia “Dasarata” di Kelurahan Kapal

Sementara itu, perwakilan masyarakat Gilimanuk, I Gede Bangun Nusantara, menegaskan penolakan warga terhadap segala bentuk investasi di kawasan Hutan Bali Barat yang selama ini dikenal sebagai paru-paru Pulau Bali. Ia mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan hutan.

“Luas tutupan hutan di Bali diperkirakan hanya tersisa sekitar 20 persen, padahal idealnya minimal 30 persen. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.

Menurut Bangun, jika investor dibiarkan merambah kawasan hutan, hal tersebut dapat memicu anggapan bahwa masyarakat juga boleh melakukan hal serupa. Padahal selama ini warga justru diminta menjaga kelestarian hutan.

Target LP2B 87 Persen, Menteri ATR Dorong Pemda Jawa Barat Benahi Tata Ruang

Ia juga berharap pemerintah tidak menunggu terjadinya bencana alam baru kemudian mencabut izin. Masyarakat, kata dia, menginginkan Hutan Bali Barat tetap lestari demi keberlanjutan lingkungan di Bali. Selain itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Bali kembali menempatkan petugas kehutanan di wilayah Cekik, tepatnya di kantor lama yang sebelumnya digunakan.TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *