Investor Gunakan Hak Jawab Atas Tudingan Caplok Lahan Pantai 5 Pererenan, Ijin Kami Lengkap

Badung Bali (Kamis 6 Juni 2024)- Berdasar kepada pemberitaan sebelumnya di salah satu media, bahwa ada Infestor asing di Bali diduga caplok lahan hasil reklamasi penataan pantai 5 Pererenan dan warga Desa Adat merasa terusik.  Hal ini membuat tercengang beberapa kalangan termasuk infestor yang dimaksud yakni PT. Pesona Pantai Bali.

Untuk itu beberapa tim media melakukan infestigasi ke Kawasan Pantai 5 Pererenan mencari fakta ke lapangan, dan di lokasi proyek awak media bertemu dengan perwakilan dari PT.Pesona Pantai Bali : Pak Henpy yang turun langsung kelapangan akibat dari pemberitaan yang dianggap kurang tepat, Henpi juga telah memasang copy perijinannya yang sudah lengkap dilokasi proyek, menurut penuturan Hanpy proyek ini dibangun diatas tanah seluas 7 are atas dasar sewa selama 30 tahun dari Pemerintah Kabupaten Badung dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, jelasnya sembari memperlihatkan dokument-dokumen perijinannya secara lengkap (seperti yang terpasang dilokasi proyek).

Lebih lanjut Hanpy menjelaskan yang dibangunnya adalah sarana pariwisata (restaurant) dan juga secara khusus akan  melibatkan kearifan lokal UNKM (disediaakan space untuk zona UNKM) yang tentu akan melibatkan warga setempat. Kami investor sudah melengkapi syarat ketentuan yang berlaku sesuai UU.

Pepatah mengatakan : dimana langit dipijak disitu langit dijungjung, kami akan selaraskan, pariwisata Bali berdasar atas budaya, tentu kami akan sangat menghormati, ikut menjaga budaya Bali dengan hati, bersinergi dengan warga dan Desa Adat setempat, jika usaha kami telah berjalan, ungkap Henpy dengan sungguh-sungguh.

Perijinan yang dimaksud yang dimiliki oleh PT.Pesona Pantai Bali ini yakni :  NOMOR: SK-PBG-510302-14052024-001 Persetujuan Bangunan Gedung dengan Pemilik Bangunan Gedung : PT. Pesona Pantai Bali.

Berikut ditampilkan beberapa copy secara terbatas ijin tersebut.

 

(Ditampilkan 2 lembar dari 7 lembar).

Berdasarkan perijinan diatas pihak infestor Indonesia tersebut (bukan Investor Asing-red) memang telah memiliki hak untuk memanfaatkan lahan yang non produktif tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan sudah tentu segala persyaratannya telah dipenuhi dan menjalani kajian-kajian oleh yang berwenang sebagai bagian dari persyaratan untuk mendapatkan ijin mengunakan lahan dan membangun suatu usaha. Hal tersebut diatas sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, pasal 5 ayat(2) dan (3) tentang hak jawab.

Tim media sangat yakin Desa Adat adalah tumpuan masyarat untuk menjadi maju berlandaskan adat dan budaya, di bawah naungan Desa Adat, Pemerintah Bali dan unsur-unsur terkait, Bali telah berngsur-angsur menjadi semakin pulih.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam pemberitaan pada salah satu media ditulis dengan judul “Investor Asing Diduga Mencalpok Lahan Hasil Penataan Reklamasi Pantai 5 Pererenan,  Warga Desa Adat Perenan merasa terusik oleh adanya ulah investor asing yang diduga telah memanfaatkan tanah timbul atau reklamasi dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Bali. Kasus-kusuk warga itu, akhirnya terendus juga oleh awak media yang mendatangi langsung ke lokasi proyek penataan pantai yang dikabarkan telah tuntas pada akhir Desember 2023 lalu”, demikian singkatnya.

Ditengah Bali dalam pemulihan ekonomi yang hingga kini belum sepenuhnya, infestor sangat diperlukan dalam penuntasan kepahitan ekonomi akibat belum pulihnya perekonomian Bali secara riil, masih banyak sektor-sektor yang yang harus gulung tikar, juga akibat peperangan yang melanda berbagai belahan dunia, tentu sangat berimbas terutama dalam bidang pariwisata Internasional, imbasnya hingga kini beberapa sektor belum bisa bangkit kembali, untuk itu investor menjadi salah satu kebutuhan, baik asing maupun lokal dengan sarat ketentuan UU yang berlaku.

(GsKrg)

 

Hak jawab berdasar UU Pers No 40 tahun 1999, pasal 5 ayat(2) dan (3) tentang pers wajib melayani hak jawab.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *